banner ramadhan

Warga Pertanyakan Tarif Parkir Mahal di TPI Banyutowo, Lalu Uangnya Lari Kemana?

waktu baca 3 menit
Jumat, 26 Mar 2021 09:25 0 452 mondes

PATI-Mondes.co.id| Tarif parkir bagi para pengunjung yang masuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati dikeluhkan banyak warga. Pasalnya, retribusi dinilai terlalu mahal dan tak wajar.

Untuk parkir kendaraan roda dua, ditarik retribusi sebesar Rp. 2000,-. Sedangkan mobil ditarik sebesar Rp. 5000,- untuk sekali parkir.

Salah satu pengunjung TPI Banyutowo Selamet yang juga warga Desa Grogolan, Kecamatan Dukuhseti bercerita, saat itu dirinya bersama keluarga ingin membeli ikan laut di TPI mengendarai mobil, sesampai pintu masuk ada juru parkir yang menghadang dengan menyodorkan karcis, meminta retribusi sebesar Rp. 5000,-. (24/3/2021).

“Saya sempat menolak, karena retribusi terlalu tinggi. Dan sempat bertanya retribusi ini setor kemana, jukir menjawab dia hanya menjalankan tugas saja silahkan tanya ke kantor TPI,” katanya

Anehnya lagi, karcis yang diberikan jukir tersebut tidak ada stampel atau nomor register, padahal setahunya, tarif parkir mobil hanya Rp. 2000,-.

“Saya sempat membaca karcis parkir sebelum membayar, karcis bertuliskan parkir mobil TPI Banyutowo sebesar Rp 5000,- per sekali masuk,” terangnya.

Keluhan lain juga diungkapkan oleh Karjo Mohamad, warga Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti. Setiap kali ke TPI dirinya ditarik retribusi parkir Rp. 2000,- untuk kendaraan sepeda motor. Padahal setahunya tarif parkir untuk kendaraan roda dua hanya Rp. 1000-.

“Harapan saya, untuk parkir ini dikelola dengan baik, jangan menyalahi aturan. Bukannya saya tidak bisa bayar, tetapi kalau biaya parkir terlalu tinggi, kan kasihan pengunjung TPI,” harapnya.

BACA JUGA :  Kodim 0720 Rembang Salurkan Bantuan UMKM Kepada PKL Dan Warung

Sementara Kepala TPI Banyutowo Agus saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, membenarkan ada tarif parkir masuk ke TPI, sedangkan keuangan dikelola koperasi karyawan TPI. Dan sebagian di setorkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati.

“Benar, untuk tarif sebesar Rp. 5000,- dan sepeda motor Rp. 2000,-. Uang hasil parkir disetorkan ke koperasi pegawai TPI melalui Suardi sebagai koordinator parkir,” terangnya. Pada, Rabu (24/3/2021).

Ditempat terpisah, salah satu aktivis di Pati memberikan pandangan atas hal tersebut, kalau memang ada retribusi harusnya sesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 th 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Maka secara umum,  tarif parkir sudah resmi berlaku di semua tempat parkir di Kabupaten Pati. Pada, Kamis (25/3/2021).

Sesuai  dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017, maka kenaikan tarif parkir sudah berlaku dengan perincian untuk parkir sepeda motor dipungut Rp. 1.000,- dari sebelumnya Rp. 500,- untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp. 2.000,- dari sebelumnya Rp. 1.000,-, sementara untuk bus,  micro bus, truk dan sejenisnya tetap Rp. 3.000,- truk gandeng,  alat berat dan sejenisnya tetap Rp. 5.000,-.

“Adapun jika masih ada narik parkir lebih dari ketentuan, barang tentu resiko ditanggung sendiri, dan petugas yang berwewenang harus menindaklanjuti hal tersebut,” tegasnya.

(AS/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini