PATI – Mondes.co.id | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menunjukkan keseriusannya dalam menangani premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas) yang dinilai melakukan tindakan di luar koridor hukum.
Langkah tegas ini diambil guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas), serta mencegah aksi-aksi yang dapat meresahkan warga.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Wakapolresta Pati, AKBP Dandy Ario Yustiawan, mengatakan langkah ini merupakan komitmen aparat penegak hukum (APH).
“Kami tidak main-main dalam memberantas premanisme dan penyakit masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana (SAR) Mapolresta Pati, Senin (17/3/2025).
“Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Pati, terutama selama bulan Ramadan,” imbuhnya saat didampingi para pejabat teras Polresta Pati.
Wakapolresta Pati, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya preemtif dan preventif.
Polresta Pati telah memetakan kelompok Ormas yang terindikasi melakukan aksi premanisme, melakukan kerja sama dengan tokoh masyarakat, serta membina Ormas agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan.
“Kami juga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk memberikan pelatihan wirausaha dan keterampilan kerja bagi eks-anggota Ormas. Ini adalah langkah konkret kami dalam memberikan alternatif mata pencaharian yang positif,” jelasnya.
Diungkapkan, untuk menjaga kondusifitas kamtibmas, Polresta Pati juga meningkatkan patroli dialogis pada siang hari dan blue light patrol pada malam hingga dini hari.
Patroli ini menyasar pusat keramaian, perbelanjaan, perbankan, pemukiman warga, serta titik-titik rawan balap liar, tawuran, dan kejahatan jalanan.
AKBP Dandy Ario Yustiawan, merinci sejumlah kasus yang diungkap dalam periode awal hingga pertengahan bulan Maret 2025.
“Dalam penegakan hukum, Polresta Pati berhasil mengungkap berbagai kasus,” jelasnya.
Di antaranya adalah dalam kasus petasan, polisi berhasil mengungkap 5 kasus dan mencokok 5 tersangka, dengan barang bukti 4.000 gram bahan peledak.
“Ada sebanyak 503.414 buah petasan isi yang kami jadikan barang bukti,” terang AKBP Dandy Ario Yustiawan.
Kemudian untuk kasus perjudian, Polresta Pati berhasil menguak 5 kasus. Sebanyak 6 tersangka diproses dan sejumlah barang bukti diamankan diantaranya uang tunai Rp1.991.000.
Selanjutnya, dalam kasus premanisme, polisi berhasil mengungkap 372 kasus. Rinciannya sebanyak 367 parkir liar dan 5 tawuran.
“Ada 376 pelaku diamankan dalam kasus premanisme. Adapun barang bukti uang tunai Rp6.638.000, 8 celurit, 7 senjata tajam, dan barang bukti lainnya,” imbuh dia.
Sementara untuk kasus minuman keras (Miras) ilegal, terdapat 246 kasus yang sukses ditangani. Dari jumlah tersebut, 246 penjual diamankan.
“Adapun barang bukti yakni 1.607 botol miras pabrikan dari berbagai merek, serta 1.683 liter miras oplosan,” sebutnya.
Tak sampai di situ, personel Polresta Pati juga sukses menguak kasus tindak asusila. Rinciannya, sebanyak 12 kasus perzinahan, 63 kasus PSK.
“Sebanyak 75 pelaku diamankan, dengan barang bukti adalah 75 KTP,” lanjutnya.
AKBP Dandy Ario Yustiawan menegaskan, adanya hal ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Diharapkan dengan upaya yang terus-menerus, Kabupaten Pati dapat terbebas dari premanisme dan penyakit masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi premanisme atau gangguan kamtibmas lainnya ke Call Center Polri 110 atau Polsek/Polres terdekat,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar