REMBANG-Mondes.co.id| Diduga tak kantongi ijin beroperasi keberadaan toko modern di Rembang membuat para pedagang kecil menjerit. Hal ini langsung ditanggapi oleh lembaga DPC BPAN Aliansi Indonesia Rembang.
Pasalnya, Maraknya toko modern membuat para pedagang kelontong di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mengeluh. Dari keluhan tersebut DPC BPAN Aliansi Indonesia langsung ambil sikap dengan menindaklanjuti ke dinas terkait.
Kesulitan pedagang di masa pandemi seperti ini, justru toko modern yang diduga belum mengantongi ijin bisa beroperasi. Keberadaan toko modern itulah yang membuat para pelaku UMKM pada mengeluh dalam menjalankan usahanya. Ditambahkan lagi pemerintah masih memberlakukan PPKM di Kabupaten Rembang.
Dari informasi masyarakat dan mendengar keluhan beberapa pedagang kecil, Ketua DPC BPAN Aliansi Indonesia, Rahmat Hidayat langsung bergerak untuk meminta data pada dinas terkait melalui DPRD Rembang. Berdasarkan data tersebut di ketahui memang ada beberapa toko modern yang belum berijin namun sudah beroperasi.
“Banyaknya pelaku usaha kecil yang mengeluh ke kami atas keberadaan toko modern, atas keluhan itu kami yang mempunyai fungsi kontrol sosial dengan sigap menyikapi persoalan ini dengan menindaklanjuti ke dinas terkait melalui Ketua DPRD, dan terbukti ada beberapa toko modern yang belum mengantongi ijin tetapi sudah beroperasi,” ujar Rahmat. Jumat (20/8/2021).
Dari data yang diperoleh, lanjut Rahmat, langsung menyambangi ke kantor DPRD Kabupaten Rembang, guna menyampaikan keluhan para pedagang kecil. Ketua DPC BPAN AI bersama tim langsung ditemui Ketua DPRD H. Supadi guna mengkonfirmasi terkait toko modern yang beroperasi sebelum mengantongi ijin.
“Jelas disampaikan oleh ketua dewan, bahwa toko modern yang belum berijin di minta untuk tutup,” ungkap Rahmat Ketua DPC Aliansi Indonesia.
Sementara ketua DPRD saat di konfirmasi mengatakan, sejumlah toko modern yang beroperasi belum mengantongi ijin jelas dilarang buka.
“Sebagai wakil rakyat, kami menghimbau kepada semua pihak untuk mentaati aturan. Jika belum mengantongi ijin ya jangan beroperasi dulu,” tegas H. Supadi.
Ditambahkan Rahmat, persoalan ini harus segera diselesaikan. Masyarakat menunggu ketegasan dari pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah Rembang.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah tegas dari ketua DPRD Rembang yang akan mengawal sampai ada tindakan yang tentunya sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku,” tandasnya.
(Aman/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar