PATI – Mondes.co.id | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil & Menengah (Dinkop & UMKM) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) UMKM Dinkop & UMKM Kabupaten Pati, Hendri Kristianto mengungkapkan pentingnya memiliki Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT).
Keberadaan SPPIRT bagi UMKM tidak dapat diabaikan. Pasalnnya, melalui sertifikat tersebut UMKM dapat mengakses pasar dengan lebih mudah, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama dengan pihak lain untuk pengembangan bisnis yang berkelanjutan.
“Dengan SPPIRT, UMKM bukan hanya memenuhi standar keamanan pangan, tetapi juga memperkuat posisinya dalam persaingan pasar,” ujar pria yang akrab disapa Kris.
Menurutnya, saat ini mengurus SPPIRT tidak rumit. Berbagai pihak telah memudahkan layanan mengurus SPPIRT bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Pati. Terbukti sudah banyak UMKM di Bumi Mina Tani yang telah mengantongi SPPIRT.
“Sudah banyak UMKM yang mengantongi SPPIRT. SPPIRT ini ngurusnya mudah tidak ribet ngurusnya, sekarang bisa online,” ujarnya kepada Mondes.co.id, Kamis, 21 Desember 2023.
Dia sempat membandingkan prosedur mengurus SPPIRT dulu yang harus manual dengan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati maupun ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.
Namun, kini mengurus SPPIRT hanya dengan One Single Submission (OSS) atau ke Mall Pelayanan Publik (MPP) secara gratis.
“Kalau dulu harus lewat Disnaker dulu, lalu DPMPTSP,” ujarnya.
Sebagai informasi, persyaratan yang mesti dipenuhi yakni alur produksi, denah lokasi usaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, dokumen SPPIRT yang lama bila ingin memperpanjang, foto berwarna 4×6 sebanyak tiga lembar. Kemudian, surat rekomendasi dari pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) untuk pemohon baru, Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, dan Surat Pernyataan Penggunaan Air Bersih.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar