PATI-Mondes.co.id| Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SHTI, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa hasil perikanan yang diekspor bukan dari kegiatan IUU (Illegal, Unreported, Unregulated) Fishing.
SHTI digunakan sebagai kelengkapan dokumen ekspor untuk hasil tangkapan ikan di laut yang berasal dari kapal penangkap ikan Indonesia dan kapal penangkap ikan asing.
Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bajomulyo merupakan salah satu perwakilan penerbit SHTI dari 39 UPT Pelabuhan Perikanan yang ada di Indonesia yang bertindak sebagai Otoritas Kompeten Lokal (OKL).
PPP Bajomulyo dalam menerbitkan SHTI menggunakan Aplikasi Online dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Sistem Informasi Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SI-SHTI) yang merupakan pengembangan Basis Data Terintegrasi (Data Share System) kerja sama European Union (EU) – Indonesia Trade Support Programme II (TSP II).
Penerapan SHTI merupakan salah satu bentuk kerjasama Indonesia dengan Uni Eropa dalam memerangi IUU Fishing termasuk meningkatkan kelancaran ekspor produk perikanan ke Uni Eropa. Semua produk perikanan yang masuk pasar Uni Eropa (kebijakan tersebut diikuti oleh Amerika Serikat) dan berasal dari penangkapan ikan harus disertai dengan (SHTI) atau Catch Certificate. SHTI menjaga agar produk perikanan yang berasal dari penangkapan ikan di laut memiliki ketertelusuran yang jelas dan dipastikan bebas dari IUU Fishing.
Saat ini, Pemerintah terus berupaya melindungi hasil laut Indonesia yang masuk ke perdagangan Internasional bebas dari IUU Fishing, hal itu juga untuk menjaga tingkat kepercayaan global terhadap SHTI yang dikeluarkan Indonesia dimana Indonesia menjadi sorotan dunia terkait kebijakan strategis dalam memberantas IUU Fishing.
Kebijakan Indonesia dalam memerangi IUU Fishing perlu didukung penuh, yang salah satunya melalui Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (SHTI). Melalui SHTI terhadap produk perikanan yang akan di ekspor maka ketelusuran (traceability) ikan hasil tangkapan dapat diketahui dengan jelas sehingga dapat terhindar dari IUU Fishing dan dapat meningkatkan kepercayaan global terhadap produk hasil tangkapan ikan yang diekspor oleh Indonesia.
Penerbitan SHTI oleh PPP Bajomulyo selama tahun 2021 (sampai dengan Juni 2021) sudah menerbitkan 25 Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan yang terdiri dari:
2. Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan – Lembar Turunan (SHTI – LT) : 11 Sertifikat, dengan jumlah berat ikan 11.969,07 Kg dengan Nilai Produksi Rp 2.137.792.573,152 (kurs 1 US Dollar = Rp 14.526,30) dengan jenis ikan yang diekspor yaitu ikan Kakap Merah dan Kerapu.
Pelaksanaan pelayanan SHTI yang dilaksanakan PPP Bajomulyo telah memberikan kontribusi dalam mendukung kelancaran ekspor produk perikanan ke pasar Uni Eropa dan Amerika Serikat sehingga dapat meningkatkan penerimaan devisa bagi pemerintah. Oleh karena itu, pelaksanaan penerbitan SHTI yang ada di PPP Bajomulyo harus ditingkatkan dengan memberikan pelayanan yang lebih baik.
(*/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar