Foto: Tim advokasi relawan Sudewo, Fatkhurrahman, S. Ag., SH., MH (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Tepat hari ini, Selasa, 19 Mei 2026, menjadi hari terakhir Bupati Pati nonaktif Sudewo ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah sebelumnya dikenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Januari 2026 lalu.
Informasi terkini yang diterima dari KPK bahwa Sudewo tengah menjalani pemeriksaan sebelum pelimpahan kasus.
Sebagaimana disampaikan anggota tim advokasi relawan Sudewo, Fatkhurrahman, S. Ag., SH., MH.
“Informasi memang siang ini Bapak Sudewo di ruang pemeriksaan. Per detik ini kami belum dapat informasi apakah KPK melanjutkan pelimpahan kasus P21 karena belum ada informasi, tadi saya sudah komunikasi dengan pihak sana, saat ini di ruang pemeriksaan,” terangnya saat dikonfirmasi Mondes.co.id pada hari ini.
Selama 120 hari Sudewo ditahan KPK dan menjalani proses pemeriksaan.
Namun, sejauh ini berkas kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Sudewo dalam hal jual beli jabatan perangkat desa (Perades) belum lengkap, alias tak terbukti.
Selama ini, bukti-bukti jual beli Perades belum lengkap untuk memenuhi kebutuhan tahap penuntutan.
“Apakah selanjutnya penuntutan atau Bapak (Sudewo) bebas karena 120 hari telah selesai. Tapi hari ini kami menyampaikan berkas belum lengkap,” ungkapnya.
Pihak tim advokasi relawan Sudewo, yakin Bupati Pati nonaktif itu tak bersalah dalam kasus jual beli jabatan Perades.
Berbagai pendalaman kasus dengan pemanggilan para saksi, ternyata tidak ada yang menyatakan aliran dana mengarah kepada Sudewo selama menjabat kepala daerah.
“Kasus pemerasan ini minim alat bukti, saya yakin kasus pemerasan tidak terbukti, dan akan bebas. Semua saksi tidak ada yang menyampaikan ada arahan atau perintah atau uang yang diserahkan Bapak, tidak ada. Tidak ada satu keterangan saksi yang mengarah ke Sudewo pelaku pemerasan,” urainya.
Walau demikian, beredar pula kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terhadap Sudewo pada saat masih menjadi Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Namun, kasus ini belum masuk ke tahap penyidikan karena tidak adanya bukti kuat yang mengarah ke Sudewo.
“Kalau saya dari profesi, aktivis, dan juga tim lawyer tim relawan Sudewo kaitannya OTT ini (kasus jual beli jabatan Perades), kami yakin Bapak Sudewo tidak terbukti dan tidak cukup bukti di pelimpahan ke penuntutan. Meskipun sejauh ini beredar DJKA, tetapi belum tahap penyidikan untuk Bapak Sudewo. Terkait dengan kasus DJKA, belum ada bukti kuat,” katanya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar