Foto: Kondisi Sungai Mbango yang penuh sampah industri (Mondes/Istimewa) PATI – Mondes.co.id | Aktivis lingkungan yang tergabung dalam AWALI kecewa dengan upaya pemerintah yang tak bertanggung jawab dalam pemeliharaan lingkungan.
Terlebih, saat ini Sungai Mbango Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati tercemar limbah pabrik pengolahan tapioka, maupun pabrik pengolahan udang.
Limbah-limbah yang mencemari sungai berbahaya.
Racun-racun itu menyebabkan ikan-ikan mati dan aliran irigasi buruk.
Supriyadi, selaku aktivis AWALI, mengakui jika upaya pengerukan limbah sudah berlangsung.
Sayangnya, setelah dikeruk tak juga menyelesaikan masalah.
“Kondisi aliran Sungai Mbango di Bulumanis Lor kembali penuh limbah pasca dikeruk PU (DPUTR Kabupaten Pati). Kondisi Sungai Mbango atau Kali Kecing, Bulumanis Lor setelah dikeruk pakai alat berat, warga jadi bingung ini pekerjaan siapa, kok gak tuntas dan tidak terukur?” ucapnya, Senin, 18 Mei 2026.
Upaya pemerintah daerah (Pemda) membersihkan sungai masih setengah-setengah.
Saat ditelusuri, pihak-pihak yang seharusnya menjalankan kewenangan itu, malah saling lempar tanggung jawab.
“Pak Kepala Desa Bulumanis Lor jawabnya A dan perangkat desa jawabnya B dan Pak Bupati jawabnya C. Harapan warga sendiri sederhana, pengerukan kali ini benar-benar tuntas dan jelas penanggung jawabnya. Jangan sampai setelah dikeruk malah menimbulkan kebingungan atau dampak baru bagi warga sekitar,” paparnya.
Ia menyampaikan, selama ini belum ada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di industri yang dampaknya mencemari Sungai Mbango.
Terdapat 22 industri rumahan tapioka dan 1 pabrik tapioka besar yang berlokasi di Desa Waturoyo dan Desa Ngemplak Kidul.
Padahal, industri semacam itu harus memiliki IPAL standar baku mutu.
“Tutup 22 home industri dan 1 industri besar tersebut selama tidak punya IPAL karena 30 tahun yang lalu sudah ada IPAL-nya atau penyaring, namun generasi sekarang asal buang kulit ari singkong. DLH Pati pura-pura tidak paham, padahal paham alias tutup mata,” tegas Supriyadi.
Selain itu, pabrik pengolahan udang sudah memiliki IPAL, namun fungsinya belum maksimal.
”Silahkan usaha tapi harus ada IPAL standar baku mutu. IPAL pabrik udangnya aktif standar baku mutu jika ada sidak saja, jika nggak ada tetap membuang limbah bau kecing ke sungai langsung,” ujarnya.
Ia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah mengaudit perusahaan-perusahaan yang dinilai nakal itu.
Pasalnya, telah banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Warga hanya ingin kondisi sungai lebih baik, aman saat musim hujan, dan ada koordinasi yang jelas antara pihak terkait supaya tidak saling lempar jawaban,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini