PASANG IKLAN DISINI

Tak Pakai Lama, Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil di Blora

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Jun 2023 02:46 0 561 mondes

BLORA – Mondes.co.id | Seorang lelaki berinisial FS warga Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, diringkus jajaran Polres Blora lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Sambong, AKP Rustam, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tersangka FS sudah diamankan di Polsek Sambung dalam menjalani proses penyidikan.

Kejadian ini terungkap, setelah korban Fitri asal Desa Ledok, Kecamatan Sambong, membuat laporan polisi yang isinya seseorang telah menggadaikan mobilnya.

“Kemudian Polsek Sambong melaksanakan pemeriksaan saksi dan juga barang bukti yang ada,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima mondes.co.id, Senin 12 Juni 2023.

Kronologisnya, pada hari Jumat 12 Mei 2023, FS menyewa mobil jenis Xenia milik Fitri melalui pesan Whatsapp lebih dulu sebelum datang mengambil mobilnya.

Setelah negosiasi tentang harga sewa antara FS dan Fitri berjalan sesuai kesepakatan. Kemudian mobil itupun dibawa oleh FS.

Nahasnya, setelah sepekan berjalan, tidak ada kabar dari FS perihal pengembalian mobil sewa tersebut.

Setelah dihubungi korban, FS berjanji mengembalikan mobil pada hari Sabtu 20 Mei 2023 namun pada tanggal itu juga tidak ada kabar.

“Lalu korban Fitri menelpon FS yang ternyata mobil sudah digadai di Surabaya,” ungkapnya.

Fitri pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambong, pada tanggal 10 juni 2023.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp80.000.000,” ungkapnya.

Ditambahkan, barang bukti yang diamankan berupa mobil merek Daihatsu Xenia, telepon genggam merek Realmi, tiga buah Simcard berbagai provider. (As/Dr)

Baca Juga:  Satu Persatu Korban Wartawan Gadungan di Pati Angkat Bicara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini