Satreskrim Polres Pati Berhasil Bongkar Aksi Sindikat Pembobol ATM

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Mar 2021 13:50 0 339 mondes

PATI-Mondes.co.id| Bertempat di halaman Mapolres Pati, Kepolisian Resor Pati menggelar jumpa pers terkait kasus sindikat pembobolan mesin ATM (Automatic Teller Machine) yang beroperasi lintas daerah dan dibongkar oleh Satreskrim Polres Pati. Jumat, 26 Maret 2021.

Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafaat menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini, setelah polisi menerima laporan pihak bank bersangkutan.

“Anggota Satreskrim Polres Pati menangkap sindikat pembobol ATM itu setelah melakukan penyelidikan dan medapatkan identitas tiga tersangka sindikat itu. Ketiga tersangka berhasil ditangkap itu berinisial Can warga Cikupang, Tangerang, RG warga Desa Wonopolo, Mijen, Semarang, dan DP warga Tanggamus Lampung,” terang Kapolres.

Selain meringkus tiga pelaku, polisi juga masih memburu satu orang pelaku lagi. Ketiganya, ditangkap di tempat tinggal masing-masing. Sementara, dua pelaku yakni C dan DP terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki.

Modus operandi pelaku, lanjut Kapolres, yakni dengan membuka rekening di bank menggunakan identitas paslu. Setelah memiliki kartu ATM, mereka melakukan tarik tunai di ATM.

“Saat uang keluar dimulut mesin ATM, pelaku mematikan aliran listrik dengan alat yang mereka persiapkan sebelum beraksi. Tujuannya supaya uang tidak masuk, sehingga pelaku mengganjal mulut mesin ATM. Kemudian, sindikat itu mengambil uang dengan penjepit atau pinset,” sambungnya.

Dan ini, terangnya, merupakan modus operandi baru yang ada. Sekali tarik tunai untuk uang pecahan Rp 50 ribuan, maksimal Rp 1,25 juta.

“Untuk uang pecahan Rp 100 ribu, maksimal yang dapat ditarik tunai Rp 2,5 juta. Dari aksi yang telah dilakukannya itu, mereka sudah meraup uang dari hasil kejahatannya ratusan juta rupiah untuk berfoya-foya,” jelas AKBP Arie.

BACA JUGA :  Gegara Lapar, Pemuda Pengangguran Tega Habisi Ibu Kandung

Tersangka, bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Sementara di luar wilayah Pati di antaranya Klaten dan Boyolali Jawa Tengah, serta Cirebon, Depok, dan Cianjur Jawa Barat,” pungkas Kapolres Pati.

(Hms/Ab/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini