Foto: Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto saat ditemui di ruangannya (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati mendapat informasi bahwa sebanyak 1.200 karyawan PT Dua Putra Utama Makmur kini nasibnya terkatung-katung, usai kebakaran tempat kerja pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Laporan ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto setelah berkomunikasi dengan Satuan Pengawas Tenaga Kerja (Satwasker) Disnaker Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
“Dari total jumlah karyawan 1.200-an. Kita belum jelas berapa yang karyawan tetap, berapa yang Perjanjian Kerja Antar Waktu (PKWT), berapa yang outsourcing, berapa yang magang belum jelas sampai saat ini, belum ada keputusan nasib karyawan,” ungkapnya kepada awak media, Rabu, 10 Juni 2026.
Disnaker Kabupaten Pati juga telah berkomunikasi dengan pihak PT Dua Putra Utama Makmur untuk mengurus kondisi nasib tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan.
Pasalnya, setelah kebakaran menghanguskan 70 persen pabrik, menyebabkan pekerja tidak bisa lagi bekerja.
Artinya, hak pekerja harus diperhatikan.
“Saya sudah beberapa kali menemui Kepala HRD (Human Resource Development), Mas Rino. Dan sampai saat ini belum ada keputusan soal terkait nasib karyawan, karena karyawan ada beberapa masalah, itu nanti di-PHK (Putus Hubungan Kerja) beneran atau dirumahkan atau diapakan, hak-haknya bagaimana?” ucapnya.
Perlu diketahui, rata-rata tenaga kerja dikontrak dua tahun.
Mereka yang terdampak kehilangan pekerjaan mulai dari staff, operator harian borong, dan operator harian.
Pekerja sudah digaji sesuai nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati yakni Rp2.485.000.
Mayoritas pekerja berasal dari Kabupaten Pati, tetapi beberapa pekerja magang berasal dari luar Kabupaten Pati.
“Rata-rata kontrak kerja dua tahunan. Ini belum ada keputusan nasib karyawan seperti apa, saya WA (WhatsApp) Pak Plt (Pelaksana Tugas) Bupati, bilangnya nanti saya sampaikan ke pihak manajemen,” tuturnya.
Di samping itu, ribuan pekerja di PT Dua Utama Putra Makmur ini masih banyak pekerja yang belum diketahui status kontraknya secara spesifik.
Maka dari itu, Disnaker Kabupaten Pati berkomunikasi dengan Badan Pemenuhan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mencairkan asuransi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai informasi, asuransi setiap pekerja di perusahaan di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Asuransi itu meliputi Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan JKP.
“Memang belum ada keputusan nasib karyawan, tetapi saya ambil langkah terkait nasib karyawan lewat BPJS Ketenagakerjaan. Karena ada JKP, mereka masuknya JKP,” sebutnya.
Sejauh ini, Disnaker Kabupaten Pati berwewenang dalam mengurus hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha atau pemilik perusahaan.
Bilamana terjadi masalah, maka pihaknya akan menemukan solusi permasalahan.
Sedangkan, Satwasker Disnaker Provinsi Jateng memiliki wewenang untuk pengawasan dan pemberian tindak lanjut, apabila ada temuan-temuan menyangkut teknis perusahaan.
Di sinilah perbedaan kewenangan antara Disnaker Kabupaten Pati selaku pemilik wewenang di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan Satwasker Disnaker Provinsi Jateng selaku kepanjangan tangan dari Pemprov Jateng.
“Kalau Disnaker terkait hubungan industrial pekerja dengan pengusaha, kalau ada masalah kami selesaikan. Kalau Satwasker berkaitan teknis semuanya seperti pelaporan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), semua ada di Satwasker, lebih dominan Satwasker, bisa memberi sanksi,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar