Foto: Perubuhan rumah gono-gini di Karaban (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Suasana eksekusi rumah mewarnai Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati pada hari ini, Selasa, 9 Juni 2026 siang.
Sebuah rumah dua lantai yang berdiri di atas tanah sertifikat nomor 480, dirobohkan menggunakan alat berat setelah pengadilan memerintahkan pengosongan objek eksekusi.
Eksekusi dilakukan, menyusul putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut menjadi hak sah Sudarmini.
Tertuang dalam perkara pembagian harta bersama atau gono-gini, pasca perceraian dengan mantan suaminya, Sutrisno.
Menurut kuasa hukum pemohon, Darsono, sengketa berawal dari proses pemisahan harta setelah perceraian.
Namun, sebelum proses tersebut usai, tanah yang menjadi objek sengketa, diduga sempat dijual kepada pihak lain hingga berpindah tangan.
“Hari ini kita eksekusi bangunan, semua isi bangunan harus dikosongkan. Ada rumah di situ harus dikosongkan, dirobohkan,” terangnya kepada awak media.
Perkara ini kemudian bergulir ke pengadilan dan dimenangkan oleh pihak Sudarmini.
“Permasalahannya rumah tangga, karena dulu pemohon Sudarmini dan tergugat Sutrisno gugatan perceraian. Setelah itu ada pemisahan harta, setelah itu bidang tanah jatuh ke tangan Sudarmini,” ungkap Darsono.
Proses eksekusi berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat.
“Sebelum proses berlangsung, oleh Pak Trisno dijual, atas penjualan itu diajukan gugatan. Kita menang, di pengadilan dinyatakan milik Sudarmini karena perintah pengadilan harus kosong,” ujarnya.
Sebelum pembongkaran dilakukan, penghuni telah mengosongkan bangunan dan membongkar sebagian material seperti kusen, genteng, dan atap.
Meski eksekusi sudah mulai, pihak pemohon mengaku masih diberi kesempatan waktu hingga 15 hari ke depan untuk menyelesaikan proses pengosongan sebagai menyeluruh.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar