Empat Terdakwa Tambak Udang Karimunjawa Dijatuhi Hukuman

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Okt 2024 20:23 0 192 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Empat orang terdakwa kasus tambak udang Karimunjawa masing-masing inisial TS, SUT, SL, dan MSD telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (30/10/2024).

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Meirina Dewi Setiawati, didampingi dua hakim anggota yaitu Parlin Mangatas Bona Tua dan Joko Ciptanto. Sedangkan JPU yaitu Linda Ayu Pralampita.

Dalam sidang agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara memutuskan MSD dipidana 1 tahun dengan denda Rp30 juta, jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan 3 bulan.

Sedangkan terdakwa SU sebagai pemilik CV Bimantara Vanname, diputus pidana 1 tahun 2 bulan dan denda Rp30 juta.

“Jika tidak bisa membayar diganti kurungan 3 bulan,” ujar Linda.

Sementara terdakwa SL Pemilik PT Indo Bahari dipidana 1 tahun dan denda Rp30 juta, jika tidak dibayar akan diganti kurungan 3 bulan.

Terdakwa TS dengan hukuman pidana 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta,  jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan 3 bulan.

Hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim adalah terdakwa telah terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan zona di Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa.

Para terdakwa terbukti sebagai pemilik pipa inlet yang dipasang untuk melakukan kegiatan tambak, serta telah mendapat keuntungan atas kegiatan tersebut.

Selain itu, para terdakwa tidak bersedia tanda tangan dan tidak menghentikan kegiatannya, setelah dilakukan peringatan.

Sehingga unsur siapa saja dan kesengajaan telah terpenuhi secara hukum.

Sementara itu, perkara ini terus berproses setelah dilakukannya kegiatan operasi gabungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK tanggal 2 s/d 4 November 2023, atas dugaan Tindak Pidana Bidang Konservasi Alam Hayati.

BACA JUGA :  Kolaborasi UNDIP dan UNIMUS Sukseskan Pembibitan Durian di Rembang

Yaitu setiap orang dilarang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan/atau Tindak Pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

Terhadap keputusan tersebut, baik kepada Jaksa Penuntut Umum maupun keempat terdakwa diberikan waktu 7 hari, apakah akan melakukan upaya banding atau menerima.

Kuasa Hukum Terdakwa Tambak Udang Karimunjawa, Sofiyan Hadi mengaku akan mengajukan banding atas hasil keputusan dari Pengadilan Negeri.

“Kami bulatkan tekad untuk mengajukan banding atas putusan hakim,” kata dia.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini