Bawaslu Pati: Pemberi dan Penerima Serangan Fajar Bisa Dipenjara 72 Bulan Denda Rp1 Miliar

waktu baca 1 menit
Selasa, 26 Nov 2024 17:00 0 162 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto mengungkapkan, jika dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 ini terjadi money politics, maka pihaknya akan menindak tegas para pelaku.

Bahkan, Supriyanto membeberkan, jika tim kampanye ketahuan memberikan amplop kepada masyarakat dan diterima, maka pelanggaran Pemilu sudah terpenuhi sesuai pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Tak segan-segan, ia mengatakan jika pemberi (tim kampanye) dan penerima (masyarakat), keduanya bisa dikenakan pidana penjara hingga 72 bulan dan denda maksimal hingga Rp1 miliar.

“Pemberi maupun penerima politik uang pada masa tenang hingga hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 dapat disanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan atau tiga tahun, dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya, Selasa (26/11/2024).

Supriyanto sangat mewanti-wanti masyarakat supaya menolak jika diberikan serangan fajar yang berisikan uang. Hal ini guna mengantisipasi mereka tidak terjerat masalah pidana.

“Harus ditolak dengan tegas, jangan sampai mereka terseret masalah pidana jika ada bukti yang dilaporkan,” tegasnya.

Masyarakat diimbau supaya dengan sadar memutus rantai politik uang, agar tercipta demokrasi yang bersih di Indonesia, khususnya di Bumi Mina Tani.

“Harus dimulai dari diri sendiri, supaya demokrasi yang sehat bisa terjadi,” tandasnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Masyarakat Pati Masih Banyak Konsumsi Rokok Ilegal, Bea Cukai Bakal Terus Lakukan Sosialisasi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini