Anggaran Terbatas, DLH Pati Hanya Mampu Rawat Kawasan Hijau Seefektif Mungkin

waktu baca 3 menit
Jumat, 12 Jun 2026 17:08 0 55 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati memiliki kewenangan dalam merawat dan memelihara taman kota, hutan kota, dan jalur hijau jalan.

Pemeliharaan itu berlangsung secara rutin, meski anggaran dana dan Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas.

Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan DLH Kabupaten Pati, Henri Setiawan, mengatakan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu dilakukan secara terprogram maupun insidentil.

Pihaknya bersama dengan jajaran dinas di Kabupaten Pati, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), Dinas Perhubungan (Dishub), maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), saling berkoordinasi dalam perawatan RTH untuk kenyamanan pengunjung.

“Taman-taman di Kabupaten Pati memang ada beberapa kewenangan DLH utamanya di kawasan publik, ada juga kewenangan Disperkim di kawasan perumahan. Untuk penanganan taman dengan kondisi efisiensi anggaran kita memaksimalkan yang ada, untuk pemeliharaan insidentil harus kita dahulukan karena menyangkut keselamatan pengunjung yang datang ke taman,” ungkapnya saat ditemui awak media, Jumat, 12 Juni 2026.

Henri menyebut, beberapa RTH di Kabupaten Pati yang menjadi kewenangan DLH meliputi taman kota yang saat ini hanya ada di Alun-alun Simpang Lima Pati, Alun-alun Kecamatan Juwana, dan Alun-alun Kecamatan Tayu.

Kemudian, hutan kota yang terdiri dari Hutan Kota Kalidoro dan Hutan Kota Plangitan.

“Taman kota satu-satunya Alun-alun Simpang Lima Pati, sedangkan Alun-alun Kembangjoyo di bawah kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati. Lalu Hutan Kota Plangitan, Hutan Kota Kalidoro. Kemudian, area taman lainnya yang bisa diakses publik meliputi Alun-alun Juwana, Alun-alun Tayu,” sebutnya.

BACA JUGA :  Indonesia Gagal Tampil di Piala Dunia 2026, Tersingkir dari Irak 0-1

Sementara, jalur hijau jalan tersebar di seluruh tepian jalan umum Kota Pati.

Terdapat 50 titik tepian jalan umum yang menjadi kewenangan DLH Kabupaten Pati sebagai RTH, sehingga bisa diakses publik dengan nyaman.

DLH Kabupaten Pati juga bertanggung jawab dalam pemeliharaan maupun perawatan seluruh pohon-pohon yang tersebar di Kota Pati.

“Taman median jalan itu jalur hijau di Kota Pati kewenangan kita semua, termasuk pohon area perkotaan kewenangan kita. Lalu taman perbatasan Pati-Rembang dan perbatasan Pati-Kudus, meskipun perawatannya hanya berlangsung secara periodik,” katanya.

Setiap hari, pihaknya mengerahkan tenaga untuk membersihkan dan merawat area-area RTH.

Terkhusus taman perbatasan kabupaten, perawatan dilakukan dalam sepekan sekali, bahkan dua pekan sekali.

Ada pun pemeliharaan yang dilakukan, seperti memastikan kondisi taman bersih nan asri, fasilitas saluran air yang berfungsi normal, dan lain sebagainya.

Tiap hari ada 5 personel DLH Kabupaten Pati yang berkeliling melakukan perawatan dan pemeliharaan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tersebut.

“Ada beberapa pemeliharaan seperti memastikan aliran air terjaga dengan memelihara pompa agar tidak rusak, kalau rusak segera kita tangani. Perlu diketahui, pemeliharaan lampu di PJU (Penerangan Jalan Umum) Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Pati, tapi ketika ada fasilitas lampu kapasitas kecil yang mati segera kita benahi, sedangkan kalau lampu sorot yang besar kami berkoordinasi dengan Dishub,” tuturnya.

Henri memaparkan, anggaran dana yang dikucurkan untuk perawatan dan pemeliharaan RTH senilai Rp700 juta per tahun.

Dana itu dimaksimalkan untuk perbaikan fisik maupun pengeluaran operasional.

“Kalau perawatan fisik seperti menangani pompa rusak kita perbaiki, yang lainnya banyak ke biaya operasional seperti BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk tosa, mesin babat, armada penyiraman, dan oli. Lalu membayar tenaga outsourcing,” bebernya.

BACA JUGA :  Polisi Gelar Ramp Check Angkutan Umum Jelang Ramadan

Sebagai informasi, pada tahun ini tidak ada pembangunan fisik RTH baru, sehingga seluruh anggaran dialokasikan untuk perawatan dan pemeliharaan.

“Dengan melihat kondisi yang ada pembiayaan minimalis, kita maksimalkan tenaga yang ada, fasilitas sarana prasarana yang ada supaya bisa dirawat. Kami belum bisa istilahnya memperbaiki menjadi lebih baik terkait fasilitas taman kota,” ujarnya.

Meski begitu, DPUTR Kabupaten Pati melakukan pengadaan rehabilitasi Alun-alun Tayu senilai Rp1,5 miliar di tahun ini.

Langkah itu dinilai bagus untuk kenyamanan masyarakat Kabupaten Pati menikmati lebih layak RTH.

“Area publik sebenarnya kita maksimalkan potensi di Alun-alun Simpang Lima Pati. Ada pun rehabilitasi Alun-alun Tayu senilai miliaran itu masuk kewenangan DPUTR,” pungkasnya.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini