PASANG IKLAN DISINI

Gaji Guru RA di Kabupaten Pati Tak Sebanding dengan Eksistensi

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jan 2024 16:47 0 132 Eko Susanto

Pati – Mondes.co.id | Terdapat sebanyak 233 Raudhatul Athfal (RA) di Kabupaten Pati. Dalam satu RA, terdapat sebanyak 20 sampai 30 anak dengan tenaga pengajar berjumlah tiga hingga empat guru.

Eksistensi RA saat ini cukup bagus, dengan jumlah kurang lebih 25 ribu anak. Dalam satu rombongan belajar Rombel RA, terdiri dari 15 anak yang diampu oleh dua guru.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati, Ruhani mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi guru RA.

“Kita sangat mengapresiasi semangat tinggi guru-guru RA yang bersedia mengabdi, dengan fasilitas yang ada serta gaji minim,” Sebagaimana disampaikan oleh Ruhani.

Akan tetapi, gaji guru RA Kabupaten Pati belum sebanding dengan banyaknya total siswa. Adapun gaji per bulan hanya mendapatkan kisaran Rp250 ribu sampai Rp300 ribu.

Anggaran pertahun untuk RA hanya mendapat Rp600 ribu per siswa dalam 1 tahun, dengan total Rp6 – 9 juta. Anggaran tersebut yang dipergunakan untuk menggaji guru dan biaya operasional.

“Hal ini menjadi perhatian dan kecemburuan para guru RA kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati, karena sekeresidenan, hanya Kabupaten Pati yang belum mendapatkan perhatian,” ungkapnya.

Dengan upaya Kemenag, akhirnya mendapatkan alokasi anggaran dari Badan Zakat Nasional Baznas senilai Rp500 ribu yang dikhususkan kepada penjaga madrasah, dengan total 212 madrasah.

“Kami sangat berterima kasih kepada Baznas, karena sudah memberikan sumbangan insentif khusus diberikan kepada tukang kebon Madrasah Ibtidaiah (MI) senilai Rp500 ribu per tahun, ke setiap madrasah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bikin Sakit Hati, Biaya Haji Melambung Tinggi

Dengan adanya keadaan ini, diharapkan Pemkab Pati beserta jajarannya, bisa memberi perhatian lebih kepada guru-guru RA di Kabupaten Pati.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini