ABPEDNAS Pati Dikukuhkan, Diminta Tingkatkan Pengawasan Dana Desa dan MBG

waktu baca 3 menit
Sabtu, 30 Mei 2026 15:52 0 35 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDNAS) se-Provinsi Jawa Tengah dikukuhkan.

Pengukuhan ini termasuk pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Pati yang berlangsung pada Jumat, 29 Mei 2026 di Gedung Wanita Karanganyar.

Pengukuhan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Reda Manthovani.

Kegiatan itu dikemas dalam agenda Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam mendukung program prioritas nasional yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Pada acara inilah, penguatan sinergi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan institusi kejaksaan terwujud untuk kawal tata kelola pemerintahan desa.

Reda Manthovani menyampaikan peran strategis ABPEDNAS sebagai mitra pengawasan penggunaan keuangan desa.

Apalagi, fungsi pengawasan BPD memiliki irisan kuat dengan tugas kejaksaan dalam pencegahan penyimpangan anggaran.

“Ini sebenarnya asosiasi dari BPD. Tugasnya mengawasi tata keuangan desa, irisannya dengan kejaksaan karena sama-sama melakukan pengawasan. Karena itu, kerja sama ini dibangun untuk membantu kejaksaan dalam mengawasi tata kelola keuangan desa, terutama sisi pencegahan,” jelasnya di hadapan awak media.

Selain itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga mengenalkan sistem pengawasan digital MBG melalui pemanfaatan barcode pada setiap dapur.

Masyarakat dan pengurus BPD dapat melaporkan secara langsung, apabila menemukan makanan yang tidak sesuai standar kualitas maupun ketentuan menu.

Pelaporan dapat dilakukan dengan mengunggah foto atau video melalui sistem tersebut.

Terlebih, sistem digital ini terintegrasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan institusi kejaksaan.

BACA JUGA :  Aktivis Perempuan Pati Ungkap Pentingnya Sex Education bagi Anak di Lingkungan Pendidikan

“Kalau produknya buruk, kualitasnya di bawah standar, atau misalnya hanya ada nasi tanpa lauk yang sesuai ketentuan, tinggal foto atau video, lalu kirim. Laporan itu langsung terhubung ke kejaksaan dan BGN, sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” lanjut Reda.

Dikatakannya, Jawa Tengah menjadi provinsi kedua yang melaksanakan pengukuhan dan penguatan pengawasan melalui ABPEDNAS serakah, sebelumnya program diluncurkan di Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan evaluasi awal, pengawasan partisipatif tersebut dinilai mampu menekan potensi penyalahgunaan program pemerintah di tingkat desa.

Di samping itu, pengawasan juga pada pelaksanaan PIP agar bantuan pendidikan dapat diterima secara utuh oleh masyarakat tanpa pemotongan.

“Kita harapkan tidak boleh ada potongan. Apa yang diinginkan pemerintah pusat harus sampai ke masyarakat 100 persen,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS, Indra Utama, menyampaikan bahwa pengukuhan massal pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Jawa Tengah merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas hukum dan pengawasan lembaga BPD sebagai salah satu pilar demokrasi desa.

Ia meminta seluruh pengurus aktif menjalankan fungsi pengawasan, pendampingan, dan pengawalan desa, guna mendukung keberhasilan program-program nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Melalui program Jaga Desa, peran dan tugas anggota BPD semakin jelas karena mendapatkan pendampingan dalam menjalankan fungsi pengawasan bersama kejaksaan. Seluruh program ini selaras dengan visi pembangunan nasional dan mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat desa,” tegasnya.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini