Pemkab Rembang Matangkan Rencana Reaktivasi Taman Kartini

waktu baca 3 menit
Sabtu, 30 Mei 2026 12:34 0 30 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) tengah mematangkan rencana kerja sama pengelolaan objek wisata Taman Kartini dengan pihak ketiga.

Berbeda dengan periode sebelumnya, kali ini Pemkab Rembang menerapkan regulasi yang lebih ketat terkait mekanisme pembayaran dan sistem evaluasi.

Langkah ini diambil guna menjamin keamanan aset daerah, serta memastikan pemenuhan target pengembangan kawasan.

​Plt Kepala Dinbudpar Kabupaten Rembang melalui Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg), Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa proses negosiasi dengan pihak investor berlangsung cukup dinamis.

Dari permohonan awal kontrak langsung selama empat tahun yang diajukan investor, Pemkab Rembang secara tegas memutuskan untuk menerapkan sistem evaluasi per tahun.

​”Permohonan awal dari pihak investor adalah kontrak langsung selama empat tahun. Namun, melalui negosiasi yang cukup ketat, kami menyepakati sistem bertahap. Artinya, performa pengelolaan akan dievaluasi penuh pada tahun pertama, sebelum nantinya dapat diperpanjang hingga batas maksimal empat tahun sesuai permohonan,” ujar Rudi saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (29/5/2026).

​Kebijakan ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol dan pengawasan berkala oleh pemerintah daerah.

Melalui skema ini, Pemkab Rembang dapat memantau secara langsung progres perkembangan pariwisata, sekaligus memastikan komitmen investor dalam merawat aset daerah di dalam kawasan Taman Kartini.

Rudi menambahkan, pengelolaan Taman Kartini ke depan akan tetap dilakukan oleh investor lama.

Namun, kini di bawah payung entitas hukum yang baru.

BACA JUGA :  Naas! Rumah di Panggungroyom Terbakar Saat Ditinggal, Uang Belasan Juta Lenyap Tak Bersisa

Sistem penghitungan nilai sewa pun dirombak total agar memiliki dasar hukum yang akuntabel, tidak lagi menggunakan sistem borongan (global) seperti kerja sama terdahulu.

​”Jika dulu nilai sewa ditentukan secara global tanpa dasar kalkulasi yang spesifik, saat ini sistem tersebut sudah tidak berlaku. Penentuan tarif kini mengacu pada regulasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang memiliki rumus hitung resmi berdasarkan luas lahan dan jumlah bangunan yang disewa. Dari hasil penghitungan baru ini, terdapat penyesuaian nilai selisih kenaikan sekitar Rp10 juta,” jelasnya.

​Berdasarkan hasil pengukuran bersama di lapangan, pihak investor tidak menyewa keseluruhan area Taman Kartini, melainkan hanya titik-titik potensial yang dinilai produktif.

Hingga saat ini, telah dipetakan sebanyak 14 titik krusial yang direncanakan untuk dikembangkan oleh pihak ketiga.

​Menanggapi kondisi fisik Taman Kartini yang dinilai kurang terawat dalam beberapa waktu terakhir, Rudi mempersilakan pihak pengelola untuk melakukan pembersihan dan penataan ulang secara masif pada tahun pertama operasional.

Pihak investor diperkirakan membutuhkan alokasi modal yang cukup besar di awal untuk memulihkan daya tarik kawasan tersebut.

​Terkait keberadaan sejumlah fasilitas bangunan yang kondisinya sudah tidak layak pakai, Dinbudpar membuka opsi untuk melakukan penghapusan aset atau pembongkaran, demi keselamatan dan estetika.

​”Kondisi di sana saat ini memerlukan pembenahan total. Jika investor ingin membersihkan dan menata ulang, kami persilakan. Beberapa bangunan yang ada memang sudah tidak layak dan masuk kategori Rusak Berat (RB), sehingga opsinya adalah dirobohkan. Silakan nanti area tersebut ditata kembali untuk akomodasi pedagang atau bangunan baru. Yang menjadi objek sewa utama dari Dinas Pariwisata adalah lahannya,” imbuh Rudi.

​Saat ini, dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah diajukan dan sedang dalam proses telaah akhir oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang untuk mendapatkan persetujuan resmi.

BACA JUGA :  Beri Harapan untuk Anak Didik di Blora, BUMDes Plantungan Salurkan Bantuan Bermanfaat

​Pemkab Rembang menargetkan proyek reaktivasi Taman Kartini ini sudah dapat berjalan pada awal Juni 2026, segera setelah dokumen PKS ditandatangani dan pihak investor menyelesaikan komitmen pembayaran awal.

​”Kami merencanakan peralihan dan penyerahan resmi kepada pihak ketiga dapat dilakukan pada awal Juni mendatang, menyesuaikan dengan turunnya berkas dari Sekda. Saat ini fokus utama kami adalah penyelesaian administrasi kerja sama. Mengenai tanggal pasti peluncuran proyek di lapangan, akan segera kami informasikan kembali kepada publik,” pungkas Rudi.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini