Foto: Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Belasan dapur MBG di wilayah Kabupaten Trenggalek terpaksa tutup sementara karena Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional mereka.
Setidaknya, ada 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus menerima sanksi itu akibat pengelola (dapur) belum memenuhi standar kelayakan layanan.
Dampaknya, pemerintah pun menghentikan langsung pendanaan kegiatan tiap SPPG, hingga punishment tersebut dicabut.
“Sanksi suspend berdampak langsung terhadap pendanaan operasional dapur MBG.
Selama masa penangguhan berlangsung, pemerintah menghentikan pencairan insentif harian mereka,” sebut Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto saat dihubungi Mondes.co.id, Sabtu, 30 Mei 2026.
Menurut dia, dasar BGN menetapkan status pembekuan tersebut, usai tim evaluator menemukan berbagai persoalan serius di lapangan.
Seperti, buruknya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), minimnya sarana pendukung, hingga lemahnya kapasitas sumber daya manusia (SDM).
“Sehingga, keputusan tegas diambil dengan melakukan suspend,” imbuhnya.
Dijelaskan dr. Sunarto, bahwa masalah krusial terkait sanitasi dan kelengkapan fasilitas kerja yang menjadi penyebab utama BGN menetapkan sanksi.
Selain itu, sebagian besar (dapur MBG) belum mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
“Selain pengelola belum membangun sistem pengolahan limbah sesuai standar lingkungan, banyak yang belum mempunyai SLHS,” tandas Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek itu.
Dirinya menambahkan, mengenai jenis punishment yang masuk kategori perbaikan mayor adalah kewajiban dalam perbaikan berskala besar.
Termasuk hal-hal teknis pendukung, maupun sarana prasarana operasional layanan.
“Kategori mayor itu, wajib dilakukan perbaikan besar, mulai dari mess karyawan, sistem IPAL, infrastruktur, hingga peningkatan kualitas SDM,” jelasnya.
Disinggung mengenai titik-titik yang terkena suspend, mantan Kepala Dinas Kesehatan Trenggalek itu menyebut bahwa sebarannya ada di beberapa kecamatan.
Namun, dari sekian banyak pengelola, ada sejumlah dapur bahkan telah terkena sanksi berulang.
Hal itu terjadi, rata-rata akibat keterlambatan melakukan pembenahan-pembenahan.
“Titik-titik yang terkena suspend berulang, di antaranya wilayah Kecamatan Bendungan di Srabah, Pule di Jombok 2, dan Durenan di Sumbergayam,” lanjut dr Sunarto.
Meski begitu, sambungnya, Satgas MBG Trenggalek tetap memberikan pembinaan dan pendampingan terstruktur kepada para pengelola.
Melalui itu, diharapkan dapur-dapur ini bisa segera memenuhi standar mutu, sehingga kembali memberikan layanan.
“Tetap dilakukan pembinaan dan pengawasan berkala oleh satgas daerah. Tapi untuk kewenangan dalam memutuskan kebijakan, sepenuhnya pada BGN pusat,” pungkasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar