Bangunan RSUD Soewondo Masih Jadi Cagar Budaya, Kelanjutan Renovasi Tertunda

waktu baca 2 menit
Sabtu, 30 Mei 2026 11:04 0 35 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Penetapan bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang diterbitkan pada tahun 2010.

Hal itu berdasar dengan dasar hukum Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 5 Tahun 1992.

Oleh karenanya, status RSUD RAA Soewondo Pati sebagai bangunan cagar budaya, dipastikan masih tetap berlaku hingga kini.

Sukarman, selaku Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, menanggapi dinamika pembangunan dan aturan hukum terkini.

Ia menjelaskan bahwa perlu adanya langkah verifikasi ulang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Pati yang dibentuk pada 2019, memiliki tugas untuk menetapkan kembali objek-objek tersebut secara administratif di tingkat daerah.

“Berdasarkan undang-undang yang lama, RSUD Soewondo sudah masuk kategori cagar budaya. Namun, dengan adanya regulasi baru tahun 2010, TACB perlu melakukan penetapan ulang untuk memperkuat status hukumnya,” ungkapnya, Sabtu, 30 Mei 2026.

Disdikbud Kabupaten Pati mengaku proses penetapan ulang RSUD Soewondo Pati sempat tertunda.

Lantaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sebelumnya melakukan pengajuan situs Patiayam sebagai cagar budaya tingkat Provinsi Jawa Tengah (Jateng) hingga nasional.

Terkait adanya isu pengembangan fasilitas rumah sakit, pemerintah mengingatkan bahwa setiap rencana pembongkaran atau renovasi pada bangunan cagar budaya harus mengikuti ketatnya regulasi.

Prosedur persuratan dan koordinasi dengan TACB menjadi syarat mutlak agar nilai sejarah bangunan tetap terjaga.

BACA JUGA :  Jateng Gaet Investor Malaysia dan China 

“Perlakuan terhadap ODCB maupun CB menurut undang-undang adalah sama. Tidak boleh sembarang dibongkar karena ada nilai sejarah yang dilindungi oleh negara,” tandasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini