Foto: Bupati Pati nonaktif Sudewo saat masih menjabat (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses hukum terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo segera berlanjut ke pengadilan.
Langkah tersebut diambil, usai seluruh proses penyidikan dinyatakan selesai dan berkas perkara resmi diserahkan kepada tim penuntut.
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, kasus yang menyeret Sudewo telah naik ke tahap penuntutan per Selasa, 19 Mei 2026.
Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan yang nantinya akan menjadi landasan dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal 14 hari kerja. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan,” ucapnya ketika dikonfirmasi awak media belum lama ini.
Kasus yang menyeret Sudewo saat masih menjadi kepala daerah, berkaitan dengan dugaan tipikor berupa praktik pemerasan dalam pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa (Perades).
Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK juga menjerat tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati yang diduga berperan sebagai penghubung, sekaligus pengumpul dana pungutan dari para peserta seleksi Perades.
Tiga kades yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kades Karangrowo berinisial SY, Kades Arumanis berinisial SM, serta Kades Sukorukun berinisial SK.
Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian praktik pungutan yang terjadi selama proses seleksi perades berlangsung.
Sebagai informasi, para calon Perades diperas dan diminta menyetorkan uang pelicin hingga mencapai ratusan juta rupiah per orang agar bisa lolos seleksi.
Dari hasil serangkaian penyidikan intensif, lembaga antirasuah tersebut telah menyita barang bukti uang tunai total Rp2,6 miliar.
Lebih lanjut, pendalaman aliran dana dilakukan KPK dengan memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Pati dan pembesar swasta.
Sementara, dikutip dari Beritasatu.com, Sudewo membenarkan persidangannya akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk persidangan di Semarang,” tuturnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus dugaan pemerasan Perades, Sudewo diduga bersama Tim 8 mematok tarif Rp165-225 juta kepada calon perangkat desa.
KPK menduga hingga Januari 2026, Sudewo dan timnya telah mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp2,6 miliar.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar