PASANG IKLAN DISINI

Wartawan di Pati Kena Bogem Mentah, Diduga Dilakukan Oknum Mandor Galian C

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Nov 2021 10:03 0 328 mondes

PATI-Mondes.co.id| Salah satu wartawan dari media online jerathukumindonesia.com menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum mandor galian C di Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Hal ini terjadi, saat wartawan tersebut bermaksut investigasi ke lokasi galian C yang diduga ilegal. Senin (29/11/2021).

Kejadian ini bermula saat salah satu wartawan jerathukumindonesia.com mendatangi lokasi galian C. Sesampai di lokasi, dua orang langsung menghampiri, dengan memperkenalkan diri dari media sembari menunjukan identitas sebagai wartawan. Namun secara tiba-tiba salah satu oknum yang diduga mandor langsung membentak dan mengintervensi tugas wartawan. Belum sempat menjelaskan maksut dan tujuan salah satu orang yang diduga mandor memukul wartawan tersebut.

“Saat itu saya sedang mendatangi lokasi galian, dengan maksut investigasi adanya informasi bahwa ada praktik galian C di lokasi tersebut. Namun sesampai di sana saya disambut dua orang yang tidak dikenal, dan meminta kartu tanda pengenal (Id Card) dari media saya, serta KTP saya. Setelah itu saya dipukul dibagian wajah,” ungkap Slamet Widodo wartawan media online jerathukumindonesia.com.

Lebih lanjut, usai kejadian tersebut sambil menahan sakit diwajah korban yang bermaksut meminta tanda pengenal media dan KTP yang dirampas, namun tidak diberikan oleh oknum mandor itu. Hanya saja KTP yang diberikan, sedangkan Id card tidak diberikan. Lantas oknum yang di duga mandor galian C langsung mengusir dari lokasi. Dalam kondisi memegang wajahnya, Slamet Widodo (wartawan) berlari menyelamatkan diri dan keluar dari lokasi galian C. Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar di bawah pelipis matanya.

Sementara Pimpinan redaksi (Pimred) jerathukumindonesia.com Supani, saat di konfirmasi media ini membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa ini sangat disayangkan, apalagi sampai terjadi penganiayaan. Dirinya akan melanjutkan dugaan penganiayaan yang disertai perampasan Id card tersebut ke jalur Hukum.

“Ini adalah tugas jurnalis, dan kita mengacu pada UU Pers no 40 Tahun 1999, artinya ada konsekwensi yang harus ditanggung oleh para pelaku hingga merampas kartu identitas dari media. Tak hanya itu, ada pula dugaan penganiayaan yang dilakukan sehingga mengakibatkan wartawan kami luka dibagian wajah,” tegas Supani saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Baca Juga:  Miris, Perusahaan di Pati Ogah-ogahan Sponsori Persipa

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini