Anggota Komisi A DPRD Pati Minta Wewenang Pengangkatan Perades Dikembalikan ke Desa

waktu baca 2 menit
Minggu, 23 Jul 2023 17:36 0 618 mondes

PATI – Mondes.co.id | Warsiti selaku Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong agar kewenangan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa (perades) dikembalikan ke pemerintah desa (pemdes).

“DPRD selaku mitra kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menginginkan pengangkatan dn pemberhentian perangkat desa dikembalikan ke desa,” ujarnya saat ditanya Mondes.co.id, Minggu 23 Juli 2023.

Menurutnya regulasi yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perades harus dievaluasi, Pasalnya menurut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021, pihak yang memiliki tugas dan kewenangan mengangkat dan memberhentikan perades adalah Bupati.

Hal ini memicu pertentangan dari berbagai pihak, salah satuya DPRD Kabupaten Pati.
Wanita yang merupakan legislator daerah pemilihan (dapil) V Kabupaten Pati tersebut menuturkan pemdes harus berupaya mendesak aturan yang ada. Oleh sebab itu, menurutnya sah-sah saja adanya revisi Perbup Nomor 55 Tahun 2023 tersebut.

“Walaupun desa bisa mengatur urusan pengangkatan perades sendiri, tetapi pihak desa harus tetap pada perda (Perbup Nomor 55 Tahun 2021, secara otomatis harus mendapat persetujuan bupati,” ucap Warsiti.

Di sisi lain, ia bimbang lantaran segala macam hal yang berkaitan dengan kewenangan di desa harus ada sangkut pautnya dengan bupati. Oleh sebab itu, ia menyarankan pemdes menyiapkan kajian matang untuk mendesak revisi peraturan tersebut.

Anggota Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) itu menyampaikan cara untuk mendesak perubahan perbup tersebut harus melalui mekanisme dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perlu ada kajian yang matang. Pasalnya butuh waktu yang tidak instan untuk mengubah aturan yang sudah ada. Perlu menembusi Kemendagri,” ucap Warsiti. (ADV/Sing)

BACA JUGA :  Hujan Datang, Petani di Margorejo Mulai Tebar Benih Padi 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini