Razia Kafe dan Karaoke, Satpol PP Rembang Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Jun 2026 22:41 0 51 Supriyanto

ILEGAL: Satpol PP Rembang saat merazia lokasi kafe dan karaoke yang menjual miras. (Mondes/Supriyanto)

 

REMBANG – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang gencar melakukan penegakan regulasi daerah guna menjaga kondusivitas wilayah. Melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Korps Penegak Perda ini menggelar operasi penertiban di sejumlah kafe dan tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Rembang pada Rabu malam (10/6/2026).

​Operasi tersebut difokuskan pada pemberantasan peredaran minuman beralkohol (minol) yang tidak memiliki izin resmi. Langkah tegas ini diambil sebagai implementasi atas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang melalui Kepala Seksi (Kasi) Penindakan, Karnen, menyatakan bahwa operasi ini merupakan respons aktif petugas dalam menekan penyakit masyarakat dan menciptakan ketertiban sosial. Dari penyisiran di beberapa titik, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minol dari berbagai merek.

​”Dalam operasi semalam, kami berhasil mengamankan sedikitnya 78 botol minuman beralkohol. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019,” ujar Karnen saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026) malam.

​Karnen menjelaskan lebih detail bahwa tindakan para pelaku usaha tersebut menabrak Bagian Kedua Tertib Sosial Pasal 21 ayat (1) dalam Perda terkait.

Regulasi tersebut secara eksplisit melarang setiap orang atau badan untuk memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan, dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar 5% (lima persen) atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang.

BACA JUGA :  Polresta Pati Masih Dalami Rekan Ashari, Diduga Kuat Halangi Proses Penyidikan

​Meskipun melakukan tindakan penyitaan, Karnen menegaskan bahwa personel di lapangan tetap mengedepankan aspek humanis dan profesionalisme. Pihaknya tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga memberikan edukasi dan peringatan keras kepada para pemilik usaha.

​”Pendekatan kami tetap persuasif dan humanis. Kami memberikan edukasi langsung di tempat agar para pelaku usaha memahami aturan yang berlaku. Kami mengimbau dengan sangat agar mereka segera mengurus perizinan yang sah atau menghentikan penjualan minol ilegal demi kenyamanan lingkungan masyarakat,” tambah Karnen.

​Secara keseluruhan, operasi penegakan hukum daerah yang berlangsung hingga dini hari tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak pengelola tempat hiburan. Barang bukti kini telah diamankan di markas Satpol PP Kabupaten Rembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini