KUDUS – Mondes.co.id | Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Kudus, ditutup sementara lantaran sedang ada perawatan darurat yang harus segera dilakukan.
Terlihat di beberapa titik khususnya di area pasar tradisional sampah semakin menumpuk dan menimbulkan bau tidak sedap.
Sampah yang semakin menumpuk membuat pengelola pasar harus menerapkan langkah-langkah darurat demi menjaga kebersihan lingkungan.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto, mengungkapkan, jika pihaknya telah mengatur sistem penjagaan kebersihan secara bergantian oleh Satuan Tugas Kebersihan (Satib) dan petugas kebersihan di pasar-pasar tertentu.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) yang berada di pasar tradisional.
“Selama TPA ditutup, Satib dan petugas kebersihan menjaga kebersihan secara bergantian agar tidak ada warga yang membuang sampah sembarangan,” kata Albertus, Jumat (17/1/2025).
Ia menjelaskan, bahwa pasar yang memiliki Satib, seperti Pasar Kliwon, Pasar Baru, Pasar Jember, dan Pasar Bitingan, cenderung lebih terorganisir dalam pengelolaan sampah.
Sedangkan pasar tanpa Satib, biasanya memiliki volume sampah yang lebih sedikit, sehingga cukup dikelola oleh petugas kebersihan biasa.
Sebagai langkah tambahan, Pasar Bitingan telah melarang kendaraan bentor membuang sampah di TPS pasar.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan sampah di area tersebut.
“Untuk sementara, bentor dilarang membuang sampah di Pasar Bitingan. Kami juga terus mengedukasi warga agar menjaga kebersihan,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar