Pati-Mondes.co.id| Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, menindak lanjuti dugaan penyelewengan anggaran rehabilitas pembangunan pasar Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kamis, (21/10/2021).
Kedatangan Tim dari Kejari dan DPUTR di pasar desa Karaban bukan tanpa alasan, ini adalah tindak lanjut dari penyelidikan dan laporan warga terkait dugaan penyelewengan anggaran rehabilitas pembangunan pasar desa Karaban yang nilainya ratusan juta rupiah.
“Kita menindak lanjuti surat permintaan dari Kejari untuk menghitung kegiatan di pasar desa Karaban ini, dari hasil penghitungan tersebut kita serahkan kembali ke Kejari,” ujar Budi, Bidang Cipta Karya DPUTR Pati.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Herry Setyawan, saat di konfirmasi wartawan melalui sambungan telepon kegiatanya di pasar Karaban itu adalah menindak lanjuti laporan warga dan hasil dari penyelidikan beberapa waktu lalu.
“Kita menindak lanjuti laporan dari warga dan penyelidikan beberapa waktu lalu,” ungkap Herry Setyawan
Dirinya menambahkan, setelah semua data dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dilapangan disinkronkan dulu dengan keterangan beberapa saksi dan alat bukti yang sudah terlumpul, baru bisa menyimpulkan proses selanjutnya.
“Kita lihat dari hasil olah TKP di lapangan, keterangan beberapa saksi dan alat bukti nanti kita lihat kesimpulanya kayak apa? dan kita harus sinkronkan semuanya dulu, saksi dan alat bukti kita sudah cukup, kita tunggu hasil dari olah TKP dilapangan hari ini untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar