Puluhan Ribu Surat Suara Dinyatakan Tidak Sah, Apa Penyebabnya? 

waktu baca 1 menit
Sabtu, 30 Nov 2024 15:39 0 105 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Sebanyak 83 ribu surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara dinyatakan tidak sah.

Hal ini dikarenakan surat suara yang diberikan kepada pemilih tersebut dalam keadaan tidak dicoblos, ataupun dicoblos namun dinyatakan tidak sah karena di luar kotak gambar.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Siti Nurwakhidatun mengatakan, unggahan C hasil TPS di aplikasi Sirekap oleh KPPS mencapai 100 persen.

“Proses mengunggah lancar. Tidak ada kendala,” kata Siti,  Sabtu (30/11/2024).

Hingga hari ini, KPU mulai melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara manual di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dijadwalkan selama dua hari, mulai 30 November 2024.

“Pleno akan dilaksanakan selama dua hari di setiap PPK,” kata dia.

Siti juga memastikan seluruh logistik dari KPPS sudah ditarik Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan disimpan oleh PPK.

Sementara ini, KPU Jepara mencatat ada puluhan ribu surat suara tidak sah.

Pada pemilihan bupati dan wakil bupati, ada sekitar 34 ribuan surat suara tidak sah.

Sedangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur ada sekitar 49 ribuan surat suara tidak sah.

Anggota KPPS 011 Desa Wedelan Suyitno mengatakan, surat yang tidak sah dikarenakan tidak dicoblos sama sekali, kemudian dicoblos lebih dari satu, dan juga ada yang dicoblos di luar kotak gambar.

Editor; Mila Candra

BACA JUGA :  Petani Gunakan Megaphone untuk Usir Hama Burung yang Membludak

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini