Persoalan Proyek DLH, Kadis: Berikan Kesempatan Rekanan Selesaikan Tepat Waktu

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Agu 2021 13:21 0 371 mondes

PATI-Mondes.co.id| Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati Ir. Purwadi MM, mengaku masih beretikad baik kepada pihak rekanan CV Tiga Serangkai untuk menyelesaikan proyek pembangunan pusat daur ulang sampah yang berlokasi di Desa Tambahmulyo, Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Saya selalu membuka pintu beretikad baik, selama proyek itu bisa diselesaikan maka silahkan diselesaikan tepat waktu, apabila dalam hal ini sesuai kontrak tidak bisa terpenuhi maka akan ada perundangan yang bisa menjerat,” tegas Purwadi, Rabu (4/8/2021).

Pihaknya mengaku sudah memberikan surat peringatan dan teguran agar proyek yang sempat terbengkalai akibat pembayaran tukang itu bisa terselesaikan tepat waktu. Menurutnya, kalaupun tukang harus diganti itu tidak masalah, hanya saja yang jadi masalah adalah ketika tukang itu kerja, namun tidak dibayar.

“Siapapun orang disuruh kerja kalau tidak dibayar maka pastinya tidak akan mau kerja,” cetusnya.

Meski begitu, Pihaknya sudah melakukan teguran 2 kali, bahkan rapat dengan melibatkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan pemerintah desa untuk membahas proyek itu agar bisa selesai tepat waktu juga sudah dilakukan, termasuk menyampaikan masalah ini ke Bupati.

“Bupati minta agar proyek itu bisa segera diselesaikan tepat waktu dan tepat mutu, hanya saja untuk etikadnya rekanan ini punya uang atau tidak, sebab rekanan yang mengerjakan ini bukan rekanan pilihan dari kami, namun pemenang dari hasil lelang,” ujarnya.

Disinggung soal proyek dipastikan tidak akan bisa selesai tepat waktu, seperti yang disampaikan oleh Kepala Tukang, Purwanto sendiri belum tahu pasti, sebab kalau tukang yang bicara bisa jadi proyek itu tidak akan selesai tepat waktu.

BACA JUGA :  Penerapan Smart City di Jateng Menarik Perhatian Pemkot Bontang Untuk Belajar

“Bisa jadi kalau tukang yang bicara begitu, hanya saja kita tetap akan kenakan pasal dan perundangan yang berlaku, seperti denda keterlambatan, dan harus menyelesaikan sampai sampai batas waktu penyelesaian,” paparnya.

Soal upaya hukum terkait proyek tersebut sampai saat ini belum kelihatan, justru menyikapi hal ini harus berhati-hati, jangan sampai ada masalah pidana.

“Kalau konsekuensi hukumnya belum kelihatan, namun untuk administrasi itu pasti, dan saya sangat menyayangkan kenapa rekanan itu bisa terpilih dan mengerjakan proyek tersebut,” tambahnya.

(Hdr/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini