PATI-Mondes.co.id| Kejaksaan Negeri Pati menggelar sosialisasi dan pendampingan hukum mengenai penggunaan dana desa kepada Kepala Desa. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara bergulir, dalam kesempatan pertama bertempat di aula Kantor Balai Desa Tambaharjo Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (29/04/21).
Sebelumnya Kejari Pati telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan pada hari Kamis, 04/03/21 di Kantor Bupati Pati, ditandatangani oleh Bupati Pati Haryanto, S.H, MM, M.Si dengan Kajari Pati Mahmudi, S.H, M.H, penandatanganan MOU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Pati.
Hal ini sebagai bagian dari Pendampingan hukum Kejari terhadap penggunaan dana desa oleh Pemerintah Desa. Dalam acara sosialisasi, turut hadir Kasidatun Andri Winanto S.H, M.H, Kasi BB Purwono S.H, segenap Jaksa fungsional, Pengurus harian Pasopati serta Kepala Desa se-Kecamatan Pati.
Tentang maksut sosialisasi tersebut, untuk memberikan pemahaman kepada para Kades pentingnya penataan administrasi dalam laporan penggunaan dana desa. Selain itu, Kades juga didorong untuk tidak takut menggunakan dana desa sesuai dengan aturan dan peruntukannya.
Sementara itu Kepala Kejari Pati, Mahmudi S.H M.H, mengungkapkan, perlunya pendampingan yang dilakukan terhadap Pemerintah Desa juga bagian dari upaya tidak adanya pelanggaran dalam penggunaan dana desa. Hal ini penting agar pembangunan di pedesaan bisa berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aturan tidak terjadi kebocoran dan penyelewengan anggaran Desa.
“Pola pikir sekarang bagaimana mencegah orang tidak melakukan pelanggaran hukum. Ini yang akan kami lakukan dalam pengawalan penggunaan dana desa, dengan adanya sosialisasi ini, tidak akan ada Kades atau perangkat desa yang tersandung masalah hukum akibat ketidak tahuan mereka dalam pengelolaan keuangan Dana Desa,” ungkap Kajari.
Kajari menambahkan, keterlibatan aparat hukum dalam pendampingan penggunaan dana desa cukup beralasan. Pasalnya, dari tahun ke tahun alokasi dana desa untuk masing-masing wilayah cenderung meningkat. Hal ini merupakan bentuk komitmen pihak Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum untuk ikut serta mensukseskan program pemerintah dalam mengawal dan mengamankan pelaksanaan Dana Desa agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hingga saat ini masih rendahnya penyerapan anggaran desa, karena ketakutan pemerintah desa bila sampai terjadi penyimpangan dengan Persoalan inilah yang antara lain akan di lakukan Monitoring.
“Melalui pendampingan hukum yang kita berikan, kami harapkan pemerintah desa bisa memanfaatkan semaksimal mungkin keuangan desa untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, tanpa khawatir tersandung masalah hukum,” terangnya.
Lebih lanjut, Ketua Pasopati Pati mengapresiasi kegiatan itu. Ia mengingatkan pengawalan Kejari terhadap penggunaan desa akan dimulai pada tahap perencanaan, pelaksanaan serta monitoring.
“Harapannya dengan pendampingan itu bisa membuat aparat pemerintahan desa bisa menjalankan fungsi sebagaimana mestinya,” imbuh Dwi Toto.
Ia mengakui, masih ada rekan sejawat kepala desa dan perangkat desa yang mempunyai anggapan terkait administrasi bukan sesuatu hal penting.
“Pola pikir seperti itu harus segera dirubah, oleh sebab itu agar menjadi lebih utama dengan mengutamakan adminitrasi dan perencanaan,” pungkasnya.
(AS/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar