Foto: ratusan warga mendatangi balai Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang untuk melakukan audiensi (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, resmi ditunda.
Keputusan krusial ini diambil guna menjaga kondusivitas wilayah, menyusul adanya gelombang protes dan kecurigaan dari ratusan warga setempat yang mendatangi balai desa untuk melakukan audiensi pada Senin (20/4/2026).

Audiensi tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, di antaranya Asisten 1 Sekda Rembang yang juga menjabat sebagai PLT Kepala Dinpermades, jajaran Inspektorat, Forkopimcam (Camat, Kapolsek, Danramil), serta Kepala Desa Sumber.
Asisten 1 Sekda Rembang, Teguh Gunarwaman yang bertindak atas perintah Bupati Rembang, menegaskan bahwa langkah pengambilan keputusan ini diambil sebagai bentuk pembinaan masyarakat dan pemeliharaan ketertiban umum.

Meski secara prosedur administrasi (Musdus dan Musdes) dinilai sudah sesuai aturan, namun perkembangan situasi di lapangan menunjukkan adanya ketidakpercayaan publik yang berpotensi memicu benturan horizontal.
”Saya harus mengambil sikap demi kepentingan masyarakat Desa Sumber. Keputusan untuk menunda dan memulai kembali proses dari awal adalah jalan tengah agar tidak terjadi konflik. Kami mengapresiasi Kepala Desa yang berbesar hati menerima keputusan ini demi transparansi,” ujar Teguh.
Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Desa Sumber, Mujayin, menyatakan kesiapannya untuk mengulang proses seleksi dari tahap awal.
Mulai dari pembubaran panitia lama dan pembentukan panitia seleksi baru.
Penjaringan ulang pendaftar, di mana pendaftar lama tetap diperbolehkan ikut serta.
Serta transparansi proses untuk menepis dugaan adanya pengondisian atau keberpihakan pada calon tertentu.

”Kami akan mengundang kembali perwakilan warga untuk membentuk panitia baru. Dari awal kami sudah menginformasikan niat kami adalah transparan. Warga Desa Sumber yang memiliki kompetensi silakan mendaftar,” tegas Mujayin.
Sebelumnya, situasi memanas dipicu oleh kebijakan pergeseran jabatan (mutasi internal) dan rencana pengisian dua posisi kosong, yakni Kasi Kesejahteraan dan Kaur Perencanaan.
Mutasi tersebut menyasar pejabat lama dengan pertimbangan optimalisasi kinerja dan faktor usia.
Selain itu, keberadaan pendaftar dari luar desa, sempat menjadi sorotan.

Mujayin menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Perbup Rembang, pendaftaran perangkat desa kini terbuka secara nasional.
Dari 7 pendaftar yang ada, 4 di antaranya berasal dari luar Desa Sumber.
Namun, ia menekankan bahwa regulasi tetap memberikan perlindungan bagi warga lokal melalui mekanisme pembobotan skor domisili.
Skor 5: Warga desa setempat (domisili >2 tahun).
Skor 4: Warga desa setempat (domisili <2 tahun).
Skor 2: Warga dalam satu kecamatan.
Skor 1: Warga dari luar kabupaten.
Pemerintah Desa Sumber berkomitmen dan menjamin bahwa proses seleksi sebelumnya dan mendatang akan bebas dari intervensi dari pihak manapun.
Rencana tindak lanjut berupa pembentukan panitia baru dijadwalkan akan segera dilakukan dalam waktu dekat dengan koordinasi bersama tokoh masyarakat.
Masyarakat diharapkan dapat mengawal proses ini agar tetap berada di koridor hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Mujayin meluruskan kekhawatiran warga mengenai anggaran, dengan menegaskan bahwa gaji perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Sehingga hal ini tidak akan mengganggu Dana Desa (DD) yang difokuskan untuk pembangunan fisik.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar