Pembayaran Pajak Sisakan Hutang Sebesar 1,6 Milyar

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Mei 2021 03:18 0 563 mondes

PATI-Mondes.co.id| Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Jawa Tengah Turi Atmoko mengklaim dari tahun 2002 sampai sekarang (2021, red) masih ada sebesar Rp 1,6 milyar hutang pajak masyarakat yang belum terbayarkan.

Data tersebut, tidak mengurangi data sebelumnya yang sudah dihapus bukukan sebesar Rp 5,7 milyar.

“Dari hasil kalkukasi sejak 2002 sampai sekarang masih ada tunggakan sebesar Rp 1,6 milyar, namun untuk jumlah itu sudah banyak yang dihapus bukukan,” ungkap Turi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Meski sudah banyak yang dihapus bukukan, Kata Dia, Tidak mengurangi hak tagih ke masyarakat, dan data itu tidak akan bisa hangus sampai kapanpun, karena itu adalah kewajiban bagi masyarakat untuk membayar pajak.

“Yang jadi kendala biasanya ketika orangnya ditagih tidak ada di tempat, sehingga ketika menyampaikan SPPT sangat kesulitan,” ujarnya.

Dijelaskan, Untuk tunggakan tagihan yang belum terbayar yakni restoran, hotel dan lain-lain, hanya saja untuk nilainya dianggap kecil, masih besar tunggakan PBB.

“Kendala pertama tidak bisa menyampaikan SPPT kepada pemiliknya asli, namun hal itu akan menjadi kendala bagi pemiliknya ketika akan melakukan jual beli atau apapun, karena disitu nanti baru akan dilakukan penagihan,” katanya.

Saat ini, Yang dilakukan untuk melakukan penagihan yakni berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengakses alamat bagi warga yang belum membayar tagihan pajak.

“Kalau sudah tahu alamatnya kita akan melakukan pemberitahuan ke pejabat setempat, karena biasanya warga akan meninggalkan nomor kontaknya, dan disitu akan dilakukan pemberitahuan, apalagi sekarang untuk pembayaran PBB sangat mudah, bisa dilakukan lewat ATM, Indomaret, Alfamart dan lain-lain,” tambahnya.

BACA JUGA :  Antisipasi Mudik Lebaran, Polres Blora Bentuk Satgas Quick Response

(Hdr/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini