Foto: Komnas HAM diwawancarai awak media (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo merupakan pelanggaran HAM yang serius.
Serta mencerminkan penyalahgunaan relasi kuasa dalam lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah lembaganya melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap berbagai pihak terkait, termasuk korban, keluarga korban, Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah (Pemda), hingga instansi terkait lainnya.
“Berdasarkan hasil pemantauan yang kami lakukan, Komnas HAM menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi secara berulang sejak tahun 2020 hingga 2024. Peristiwa ini tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan hak anak,” ujar Anis Hidayah, dalam konferensi pers, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Komnas HAM, korban mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Dampak tersebut ditandai dengan berbagai keluhan fisik seperti sakit kepala, sakit perut, mual, sulit tidur, hingga sering menangis.
Anis menjelaskan, pelaku diduga memanggil korban berulang kali pada malam hari dengan berbagai alasan.
Dalam proses tersebut, terdapat indikasi penggunaan manipulasi, intimidasi, kekerasan fisik, hingga paparan materi pornografi untuk mempertahankan kontrol terhadap korban.
“Temuan kami menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pondok pesantren dan tokoh agama untuk membangun kepatuhan korban melalui tekanan psikologis maupun pendekatan spiritual,” katanya.
Komnas HAM juga menemukan adanya dugaan penggunaan dalih pembinaan keagamaan, larangan kepada korban untuk bercerita kepada pihak lain, serta keyakinan mengenai otoritas spiritual pelaku yang diduga digunakan untuk mempertahankan dominasi terhadap korban.
Lebih lanjut, Anis mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang.
Selain itu, pola kekerasan yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan tindakan berulang yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang.
“Kasus ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai hubungan personal antara pelaku dan korban. Yang terjadi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang mengakibatkan pelanggaran hak-hak korban,” tegasnya.
Komnas HAM turut menyoroti proses penegakan hukum yang berjalan setelah laporan resmi diajukan oleh ayah korban kepada kepolisian pada 18 Juli 2024.
Dalam penanganannya, ditemukan sejumlah hambatan, termasuk dugaan upaya meminta pelapor mencabut laporan, serta perubahan keterangan dari sebagian korban maupun saksi.
Meski demikian, Komnas HAM mengapresiasi langkah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga olah tempat kejadian perkara yang berujung pada penetapan terlapor sebagai tersangka dan penahanannya setelah sempat melarikan diri.
“Namun demikian, kami melihat adanya persoalan delay in justice atau keadilan yang tertunda dalam penanganan perkara ini. Karena itu diperlukan evaluasi menyeluruh agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berperspektif korban,” lanjutnya.
Selain aspek hukum, Komnas HAM juga mencatat langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati, serta Kementerian Agama (Kemenag).
Setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi, Kemenag memutuskan mencabut izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo.
Menurut Anis, pencabutan izin operasional tersebut berdampak terhadap keberlangsungan pendidikan ratusan santri.
Oleh karena itu, negara wajib memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi melalui proses pemindahan ke lembaga pendidikan lain yang aman dan ramah anak.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa mekanisme pencegahan, deteksi dini, pengawasan pesantren, serta sistem pelaporan kekerasan seksual masih perlu diperkuat. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan anak berjalan secara efektif di seluruh lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Komnas HAM merekomendasikan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kemenag, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), serta berbagai pihak terkait untuk memastikan pemulihan korban, perlindungan terhadap saksi dan pelapor, pengungkapan kemungkinan korban lain, serta pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan, harus menjadi ruang yang aman bagi anak. Setiap korban berhak memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan, sementara negara wajib menjamin peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkas Anis Hidayah.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar