PASANG IKLAN DISINI

Guru Madrasah Swasta Maju Sebagai Peserta Pemilu, Kemenag Pati Buka Suara

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Nov 2023 17:30 0 232 Singgih TN

PATI – Mondes.co.id | Guru menjadi salah satu profesi yang berpengaruh di tengah masyarakat. Itu sebabnya, guru kerap dipercaya serta dianggap bijak oleh masyarakat dalam melakukan hal apapun, termasuk memberi tauladan bagi masyarakat sekitarnya.

Adanya hak istimewa tersebut, berpotensi untuk menjadi lumbung suara guna menyukseskan ajang pesta demokrasi atau pemilihan umum (Pemilu).

Maka tak jarang, guru mengambil peluang menjadi peserta Pemilu, khususnya menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

Jika ditinjau pada Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, berisikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Artinya, aturan tersebut hanya berlaku pada ASN, sedangkan masih banyak tenaga pendidik yang masih berstatus non ASN.

Fenomena tersebut direspons oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati. Pasalnya, ditemukan beberapa peserta Pemilu yang berlatar belakang guru, terutama di instansi pendidikan swasta berbasis keagamaan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku menemukan ada guru di instansi pendidikan berbasis keagamaan yang mencalonkan diri sebagai Caleg 2024.

Ia menyebutkan, ada dua orang guru yang mengajar di madrasah swasta yang terjun di dunia politik. Menurutnya, hal itu sah karena bukan berstatus ASN.

“Ada guru yang saat ini mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), kami tidak bisa melarang karena walaupun itu di bawah pembinaan Kementerian Agama (Kemenag). Akan tetapi yayasan itu mempunyai satu otoritas tertentu,” katanya kepada Mondes.co.id, Selasa, 28 November 2023.

Baca Juga:  Pelemparan Batu SMA PGRI, 7 Siswa Belajar di Polsek

Bau-bau politik sudah mulai terasa. Pihaknya menegaskan bahwa institusi pendidikan tak diperbolehkan menjadi tempat untuk ajang kampanye diri.

“Saya ambil contoh ada kepala Madrasah Aliyah (MA) di Sinoman, Pati yang nyalon dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan). Lalu ada Kepala Raudhatul Athfal di Kayen yang mencalonkan diri dari Partai Demokrat. Mereka ini guru swasta, sama halnya dengan ustaz/ustazah yang ada di pondok pesantren,” ungkapnya.

Ia mengemukakan bahwa guru di bawah instansi pendidikan yayasan, intervensinya tidak seperti guru di instansi pendidikan di bawah naungan pemerintah. Pasalnya, setiap yayasan punya otoritas sendiri, sehingga tenaga pendidiknya berhak mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu.

“Meski satuan pendidikannya di bawah pembinaan kami (Kemenag), tetapi mereka punya otoritas sendiri karena yang mendirikan yayasan swasta, sehingga bila ada guru yang maju nyalon, itu hak mereka asalkan visi dan misinya baik dan menjaga netralitas di instansi tersebut,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini