Foto; Paguyuban Kepsek di Pati datangi Gedung DPRD Pati melalukan audiensi (Mondes/Istimewa) PATI – Mondes.co.id | Puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) yang tergabung dalam Paguyuban Kepsek Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Pati menggeruduk Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Selasa, 14 April 2026.
Kedatangan mereka untuk meminta bantuan kepada wakil rakyat akan adanya isu mutasi jabatan menjadi guru biasa.
Dalam pemaparannya, Ketua Paguyuban Kepala SDN dan SMPN Kabupaten Pati, Tarmidi, menyampaikan rasa keberatannya atas informasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Paryanto.
Hal itu dikarenakan alasan Disdikbud Kabupaten Pati melakukan mutasi atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) dirasa tidak relevan dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Kami tidak menolak kepala dinas atau sekretaris siapa pun yang mau memindah tugaskan kami. Terbitnya Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 secara aturan periodesasi jabatan kepala sekolah menjadi terbatas 2 periode dengan masing-masing 4 tahun. Akan tetapi, Peraturan Bupati Pati nomor 23 tahun 2022 tentang Penugasan guru sebagai kepala sekolah sampai saat ini masih berlaku dan tidak ada yang merubah, sehingga apabila pemerintah daerah menerapkan Permendikdasmen akan menjadi rancu dan tidak sinkron dengan Perbup,” tegas Tarmidi.
Hanya saja, keinginan dari para Kepsek ini dinilai DPRD Kabupaten Pati Bambang tidak bisa direalisasikan.
Menurut DPRD Kabupaten Pati, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 lebih tinggi ketimbang Perbup Nomor 23 Tahun 2022 yang dinilai kalah tinggi.
“Terkait pemberhentian, mereka mengatakan berdasarkan Perbup lama, saya perintahkan untuk dikaji karena ada Permendikdasmen. Meskinya kalau ada Permen baru ya Perbupnya dicabut, tapi secara substansi, Perbup tidak bisa dilaksanakan, Permen lebih tinggi dari Perbup. Secara substansi Perbup tidak bisa dilaksanakan harus dicabut,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo saat menemui Paguyuban Kepsek SDN dan SMPN Kabupaten Pati.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta kepada para Kepsek ini untuk legowo dimutasi ataupun dipindah jabatan menjadi guru biasa.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar