REMBANG-Mondes.co.id| Lagi dan lagi oknum kepala desa obok-obok bansos BPNT dengan modus membentuk e warung illegal demi kepentingan bisnis pribadi yakni menyuplai bahan pokok sembako.
Oknum kades ini berinisial S dari Desa Langkir, sedang Inisial M diduga adalah menjadi oknum Ewarong ilegal di Desa Langkir kecamatan Pancur kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
M hanyalah kedok bentukan oleh oknum Kades agar memainkan pengondisian pembagian sembako BPNT di desa Langkir.
M yang telah baya umurnya ini dijadikan alat untuk memenuhi hasrat dari oknum Kades berinisial S.
Dari pengakuan M , M disuruh mengumpulkan KKS di desa Langkir dan menggesek ke ewarong desa Gemblengmulyo, akan tetapi pemaketan sembako dibelanjakan oleh oknum Kades Langkir inisial S bukan dari ewarung Gemblengmulyo.
Ketua cabang BPAN AI kabupaten Rembang, Rachmad Hidayat, saat dihubungi via WA selasa (31/08/2021), membenarkan, bahwa modus itu diduga telah berjalan sejak 2018 awal BPNT dimulai hingga sekarang.
Ia mendesak Dinas Sosial dan Tikor terkait di kabupaten Rembang, untuk segera bertindak dengan memberikan kebijakan tegas kepada oknum tersebut, agar tidak berkelanjutan.
Hal ini menurut Rachmad sudah sangat melanggar SOP dengan membawa dan mengumpulkan KKS, serta oknum Kades berinisial S tersebut menyiapkan paketan BPNT yang dibagikan kepada KPM di wilayahnya, hal ini sangat tidak benar.
“Siang tadi saya sempatkan mampir ke kantor Desa Langkir harapan bertemu dengan kepala desa untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun sepertinya oknum kades tersebut enggan menemui setelah tahu kedatangan kami di kantor desanya melalui telfon seluler dari salah satu perangkat yang memberitahukan kedatangan kami dikantornya”, jelas Rachmad Hidayat.
Menurut keterangan ewarong Gemblengmulyo, lanjut Rachmad, M hanya bertugas menggesekan tumpukan kartu sebanyak 67 KKS yang dibawanya atas suruhan Oknum Kades Langkir.
Sedangkan menurut keterangan oknum kades Langkir inisial S, cerita Rachmad, menyatakan tidak ada ewarong di desa Langkir, secara pemetaan dari Dinsos untuk pelayanan di ewarong Gemblengmulyo.
(Han/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
3 tahun lalu
permasalahan tersebut sanksinya apa yah kalau menurut peraturan dan undang 2 yang berlaku
3 tahun lalu
Mungkin ada sanksi penyalahgunaan wewenang..