Foto: LPSK menerima aduan para korban Ponpes Ndholo Kusumo (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) melakukan penjangkauan langsung ke Kabupaten Pati.
Hal ini terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di pondok pesantren (Ponpes) di Pati.
Kedatangan LPSK ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi, sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan sejumlah pihak, guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan maksimal.
“Kami melakukan penjangkauan dan mengumpulkan informasi, serta berkoordinasi dengan APH terkait kasus yang saat ini menjadi atensi LPSK,” ujar Wawan Fahrudin selaku wakil LPSK di depan awak media, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Pati bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Hingga saat ini, baru terdapat dua saksi yang tercatat dalam proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Wawan, salah satu korban telah resmi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Permohonan itu meliputi pemenuhan hak prosedural, pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga bantuan penghitungan ganti rugi atau restitusi.
Selain berkoordinasi dengan kepolisian, LPSK juga melakukan penjaringan informasi bersama sejumlah pihak.
Mulai dari PCNU Pati, Muslimat, Fatayat, Kementerian Agama Kabupaten Pati, hingga Dinas Sosial.
Dalam penelusuran tersebut, LPSK memperoleh informasi bahwa izin operasional Ponpes Dholo Kusumo telah dicabut sejak 3 Mei 2026.
Menurutnya, langkah itu penting agar praktik kekerasan di lingkungan pendidikan tidak kembali terulang.
“Ini menjadi kabar baik agar praktik-praktik seperti ini tidak terulang kembali di lingkungan pendidikan,” katanya.
LPSK juga menyoroti tingginya angka kasus kekerasan seksual yang masuk ke lembaga tersebut.
Sepanjang tahun 2025, LPSK menerima 13.027 permohonan perlindungan, dengan kasus kekerasan seksual menjadi kasus terbanyak kedua yakni mencapai 1.776 permohonan.
“Ini sangat memprihatinkan, terlebih terjadi di lingkungan pendidikan,” lanjutnya.
Wawan menambahkan, pihaknya telah bertemu langsung dengan korban beserta keluarganya, sebelum permohonan perlindungan resmi diajukan.
Sementara itu, terkait informasi dari kuasa hukum yang menyebut jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 orang, LPSK mengaku masih terus melakukan pendalaman.
Pihaknya berharap, korban lain berani melapor dan memberikan kesaksian.
“Negara hadir melalui LPSK untuk mendampingi korban dan saksi agar tindak pidana ini bisa terungkap secara terang benderang,” tegasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar