Merasa Tanahnya Diserobot Tetangga, Warga Kampak Lapor Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mei 2026 16:09 0 47 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Parman (51) seorang warga RT 17 RW 05, Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Trenggalek, terpaksa melaporkan tetangganya ke polisi.

Upaya hukum diambil usai mediasi yang digelar oleh pihak pemerintah desa tidak ada titik temu, hingga permasalahan berlarut dan menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.

Peristiwa tersebut bermula atas dugaan penyerobotan lahan milik yang bersangkutan sekitar 3 meter persegi.

Padahal, tanah itu jelas-jelas telah bersertifikat resmi nomor 02124 atas nama dari pelapor (Parman).

Hal ini sebagaimana disampaikan kepada Mondes.co.id.

Ia menjelaskan bahwa dirinya terpaksa menempuh jalur hukum karena sudah merasa resah atas potensi kerugian yang dialami.

“Beberapa kali diingatkan, bahkan sempat dilakukan musyawarah di balai desa, namun tanpa solusi,” sebut Parman, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurutnya, terlapor (Pj) tidak punya itikad baik untuk mau menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Mengingat, pasca digelar pertemuan antar pihak, Pj malah terkesan meremehkan.

Selain mengeluarkan ungkapan verbal kurang pantas, terlapor juga tidak mau bertegur sapa, meski rumah berdekatan.

Berdasarkan berbagai pertimbangan inilah, akhirnya keluarga pun memutuskan melaporkan kejadian ke Polres Trenggalek.

“Karena kami orang desa yang awam, sehingga meminta pendampingan Lembaga Komnas Indonesia membuat laporan ke Polisi,” imbuhnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Komnas PKPU Indonesia Kabupaten Trenggalek, Tukiran, menambahkan jika dirinya memang tengah memberikan bantuan kepada Parman berkaitan kasus yang dialami.

“Sesuai amanah perundangan, lembaga kami memang memberikan bantuan, serta pendampingan hukum kepada korban,” ujar Tukiran.

BACA JUGA :  Kompleksitas Tugas Pamapta Polres Trenggalek Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Dirinya menyebut, sesuai keterangan, bukti pendukung maupun fakta lapangan kliennya dalam posisi sangat dirugikan.

Karenanya, lebih memilih mekanisme hukum, agar kasus segera terselesaikan.

“Harapannya tuntas tanpa meninggalkan dampak jangka panjang. Jangan sampai terulang kejadian serupa di kemudian hari. Saling menghormati hak orang lain dan hidup damai di lingkungan masyarakat,” harapnya.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini