Foto: Kantor BKD Rembang (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Teka-teki nasib administratif pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berinisial NS, memasuki babak baru.
Diketahui, NS merupakan pejabat yang terseret pusaran kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang kini memilih langkah jemput bola dengan melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.
Langkah ini diambil guna memperoleh kepastian hukum atas status tersangka yang kabarnya telah disematkan kepada NS sejak akhir tahun lalu.
Kabid Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN BKD Rembang, Nur Salam, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa mengambil tindakan disiplin maupun administratif apapun terhadap NS.
Pasalnya, BKD mengaku belum memegang dokumen resmi dari korps Adhyaksa tersebut.
”Terkait adanya statement dari Kejari Rembang tentang penetapan status tersangka saudara NS, kami di BKD belum menerima konfirmasi resmi atau surat pemberitahuan. Karena itu, kami segera bersurat ke Kejaksaan untuk klarifikasi kejelasan berita tersebut,” tegas Nur Salam saat dikonfirmasi media via WhatsApp, Rabu (13/5/2026).
Kepastian status hukum ini dianggap sangat krusial.
Tanpa surat resmi, BKD tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk memproses status kepegawaian NS sesuai dengan regulasi ASN yang berlaku.
Nama NS mencuat setelah Kejari Rembang membidik proyek pengadaan alat TIK di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.
Proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 ini sejatinya bertujuan memajukan pendidikan di Rembang dengan nilai pagu fantastis mencapai Rp26 miliar.
Namun, di balik angka besar tersebut, penyidik mengendus adanya aroma tidak sedap.
Hasil penyidikan sementara mengungkap adanya dugaan penyelewengan berupa selisih pemberian honorarium.
Tak main-main, taksiran kerugian negara sementara diperkirakan menembus angka Rp300 juta.
Salah satu poin yang memicu tanda tanya publik adalah status penahanan NS.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Desember 2025, pejabat berinisial NS ini diketahui masih menghirup udara bebas.
Pihak Kejari Rembang beralasan, penahanan hanya akan dilakukan jika terdapat urgensi mendesak, demi kepentingan penyidikan.
Selain itu, penanganan kasus utama proyek TIK ini dikabarkan masih bergulir di tingkat pusat.
Sehingga, penyidik di daerah masih mempertimbangkan momentum yang tepat untuk langkah penahanan.
Kini, bola panas ada di tangan Kejari Rembang.
Jawaban atas surat klarifikasi BKD nantinya akan menjadi penentu, apakah NS tetap akan menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik atau harus segera diberhentikan sementara untuk fokus menghadapi jeratan hukum di meja hijau.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar