Foto: DPUTR Kabupaten Pati mulai menangani limbah-limbah di aliran sungai (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Aliansi Warga Anti Limbah Indonesia (AWALI) Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati mendesak agar pemerintah menutup usaha yang membuat pencemaran lingkungan.
Jika hendak beroperasi, maka perusahaan diminta membuat pengolahan limbah standar baku mutu.
“Tutup usaha yang melanggar hukum dengan tidak mau membuat pengolahan limbah standar baku mutu. Tutup usaha yang melanggar hukum,” tegas Supriyadi, salah satu aktivis AWALI, Rabu, 13 Mei 2026.
Sejauh ini, pihak perusahaan yang menyebabkan pencemaran tidak mau membuat pengolahan limbah standar baku mutu. Baik itu perusahaan tapioka maupun udang yang berada di Desa Waturoyo dan Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso.
Namun, yang paling merasakan dampak lingkungan justru warga Bulumanis Lor. Sehingga kondisi ini disayangkan oleh masyarakat karena berdampak pada pertanian dan perikanan.
Menurutnya, sektor usaha harus memikirkan perizinan, tidak merusak lingkungan, dan berdampak positif bagi masyarakat.
Poin yang mesti diperhatikan meliputi pengelolaan limbah, penggunaan air dan energi secara bijak, dan kebersihan area usaha.
“Usaha yang sehat bukan cuma soal untung, tapi juga harus taat hukum dan perizinan, tidak merusak lingkungan, tidak merugikan masyarakat, dan bisa bertahan jangka panjang,” kata Supriyadi.
Sejauh ini, pihak perusahaan terkait belum mengambil langkah untuk penanganan limbah.
Namun, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati sudah mulai menangani limbah-limbah di aliran sungai.
“Intinya dari PU (DPUTR Kabupaten Pati) sudah ada pengerukan, namun warga tetap berkeinginan dibuatkan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Selain pengerukan, juga ada pengambilan sampel air untuk uji laboratorium,” ungkapnya.
Diketahui, tim dari Balai Kesehatan Ikan dan Kelayakan Hasil Perikanan (BKIKHP) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah sudah melakukan uji kelayakan air di lapangan, serta pengambilan sample guna uji laboratorium.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar