PASANG IKLAN DISINI

Ingat 1 Maret, BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Mutlak Jual Beli Tanah

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Feb 2022 04:10 0 355 mondes

PATI-Mondes.co.id| Intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada 30 Kementerian dan lembaga untuk mengoptimalkan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai peran dan fungsinya masing-masing. Amanat ini tertuang dalan Instruksi Presidan (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 yang akan berlaku sejak 1 Maret 2022.

Inpres tersebut antara lain mengatur syarat mengurus sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, membuat SIM, STNK, SKCK, Haji dan Umrah yang harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang SDM UKP BPJS Kesehatan Cabang Pati Galih Mardi Ismiansyah kepada wartawan mengatakan, Implementasi dari instruksi ini tergantung di masing-masing kementrian dan lembaga, karena masing-masing punya regulasi internal yang perlu diharmonisasikan, dan tentu butuh waktu untuk pelaksanaannya.

“Dari 30 lembaga dan Kementrian tersebut, yang saat ini sudah siap untuk mengimplementasikan kepesertaan BPJS tersebut adalah Kementrian ATR/BPN,” ungkap Galih Kamis (24/2/2022) di halaman kantor DPRD Pati

Dikatakan, Syarat kartu BPJS kesehatan sesuai fungsinya di Kementrian ATR/BPN hanya untuk proses jual beli tanah atau bangunan saja, karena dianggap sudah siap untuk mengimplementasikan.

“Kemarin kami sudah koordinasi dengan BPN di Pati, layanan yang diberikan oleh BPN itu banyak, yang mempersyaratkan Kepesertaan BPJS hanya di jual beli, dan untuk layanan yang lain tidak mempersyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan, dan kantor Pertanahan Pati telah mensosialisasikan perubahan kebijakan ini kepada masyarakat melalui pengumuman yang ditempel di kantor, dan media sosial,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, Kata Galih, dihimbau untuk segera mendaftar BPJS baik dari segala segment, dan bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin bisa mendaftarkan jadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), dan masyarakat yang mampu bisa mendaftarkan sebagai peserta mandiri atau karyawan.

Baca Juga:  Pemkot Bandar Lampung Akan Percantik Taman Masjid Agung Al-Furqon

Galih menambahkan, saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta program JKN-KIS. Adapun cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Untuk di Kabupaten Pati sendiri, kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini telah mencapai 82% dari total penduduk Kabupaten Pati, dan target atau kunci utama dalam Inpres 1/2022 ini sejatinya bertujuan untuk memastikan semua masyarakat sudah terlindungi jaminan kesehatan,” tutupnya.

(As/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini