PASANG IKLAN DISINI

Gerebek Rumah Pengoplos Elpiji, Polres Blora Amankan Ratusan Tabung Gas Elpiji

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Mar 2022 03:00 0 243 mondes

BLORA – Mondes.co.id | Aparat kepolisian Polres Blora Polda Jawa Tengah menggrebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat untuk mengoplos gas LPG bersubsidi. Dari lokasi petugas mengamankan ratusan tabung gas LPG 3 Kilogram dan 12 Kilogram, Minggu, (29/03/2022).

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH
saat Konferensi Pers dengan didampingi oleh Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH,SIK,MH, Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, dan Kasi Humas AKP Budi Yuwono, serta Kanit Reskrim Ipda Ansori mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan petugas atas laporan masyarakat selama 2 minggu. Petugas lalu bergerak ke lokasi untuk melakukan pengungkapan.

“Anggota kami melakukan penyelidikan di dukuh Kedungringin desa Ngliron Kecamatan Randublatung dan bahwa benar disana ada pengoplosan tabung gas tiga kilo subsidi dimasukkan ke tabung gas 12 kilo,” kata Aan, di Mapolres Blora.

Dikatakan Kapolres Blora, saat petugas datang ke lokasi, sejumlah karyawan kedapatan sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas LPG. Petugas lalu mengamankan tiga karyawan tersebut untuk dimintai keterangan. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing RT, G dan D.

“Pada saat dilakukan penggerebegan disana masih berlangsung pengisian tabung gas dari 3 kilo dipindahkan ke 12 kilo. Untuk pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ucapnya.

Dalam penggerebegan itu, petugas berhasil mengamankan ratusan tabung gas LPG ukuran 3 Kilo dan 12 kilo. Sejumlah alat untuk mengoplos gas LPG serta sejumlah kendaraan roda empat.

“Tabung gas yang kita sita sebanyak 394 baik 3 kilo maupun 12 kilo. Dan barang bukti lain regulator, tang, obeng karet sil dan kendaraan roda empat,” terangnya.

Baca Juga:  Bersumber Dari Dana Desa, Bantuan Jambanisasi Desa Karaban Dipertanyakan

Polisi saat ini masih terus memburu pemilik rumah yang berhasil kabur saat dilakukan penggerebegan. Sementara ketiga pelaku akan dikenai undang- undang tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Hil/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini