Foto: Komisi D DPRD Pati gelar sosialisasi untuk wali murid di SMPN 1 Tayu (Mondes/Istimewa) PATI – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati datangi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tayu hari ini, Senin, 20 April 2026.
Wakil rakyat dari Komisi D DPRD Kabupaten Pati itu memberi sosialisasi aturan terbaru dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati kepada orang tua siswa.
Sosialisasi tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Disdikbud Pati Nomor B/105/400.3/2026 tentang Pengelolaan Satuan Pendidikan.
Dalam aturan itu, ditegaskan bahwa sekolah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilarang memungut iuran, menggelar outing class ke luar daerah, mengadakan perpisahan berlebihan, hingga menahan ijazah siswa.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah jelas dan harus dipatuhi seluruh satuan pendidikan.
“Ini sudah clear. Kami sosialisasikan terkait iuran sekolah, wisata, dan kegiatan lain yang tidak memberatkan masyarakat. Ini juga arahan dari pimpinan daerah,” ungkapnya.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, langkah ini diambil untuk memastikan dunia pendidikan tetap berjalan tanpa menambah beban ekonomi orang tua, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Salah satu wali murid, Amri, menyambut baik kebijakan tersebut.
Ia menilai, larangan ini sangat membantu masyarakat kecil yang kerap kesulitan memenuhi berbagai biaya tambahan sekolah.
“Kalau kondisi ekonomi seperti sekarang, tambahan biaya itu berat. Jadi lebih baik memang ditiadakan,” terangnya.
Hal senada disampaikan Bendahara Komite Sekolah, Abdurrohim.
Ia menilai, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada wali murid, mengingat selama ini beberapa kegiatan justru muncul dari keinginan orang tua, namun pelaksanaannya berbenturan dengan aturan.
“Dengan adanya penjelasan ini, sekolah jadi punya dasar kuat. Kalau ada kegiatan di luar aturan, sekolah bisa menolak,” jelasnya.
Ia berharap, sosialisasi tersebut mampu menjawab berbagai pertanyaan wali murid, sekaligus memperjelas batasan kegiatan yang diperbolehkan di lingkungan sekolah.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar