Babak Akhir Kasus Pengeroyokan Pemuda di Talun, Pelaku Dihukum 3 Tahun Penjara

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Apr 2026 14:47 0 65 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap 4 terdakwa kasus pengeroyokan pemuda di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Sidang putusan ini berlangsung pada Senin, 20 April 2026 dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wira Indra Bangsa bersama Hakim Anggota, Muhammad Taofik, dan Dicky Syarifudin ini digelar di Ruang Sidang Anak.

Sidang digelar terbuka untuk umum, namun dengan batasan-batasan karena empat terdakwa merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum (APH).

Juru Bicara (Jubir) PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan amar putusannya.

ketua pgri

“Ketua Majelis Hakim membacakan, Satu, menyatakan anak satu, anak dua, anak tiga, dan anak empat tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama. Melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap para anak oleh para itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kutoarjo di Purworejo, Jawa Tengah,” tegasnya.

Namun, ia juga menyampaikan bahwa permohonan restitusi dari pihak korban ditolak.

“Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan para anak tetap ditahan. Selanjutnya, menyatakan permohonan restitusi dari orang tua korban, tidak dapat diterima,” papar Retno ketika diwawancarai awak media.

Putusan majelis hakim ini seketika menyulut amarah keluarga dan simpatisan korban di depan PN Pati.

BACA JUGA :  ASN Digerakkan untuk Borong Bandeng Petani, Ada Apa? 

Sumpah serapah pun terlontar ke arah hakim hingga aparat kepolisian yang berjaga.

Di tengah kerumunan, raut-raut penuh kecewa tampak terpancar dari wajah puluhan warga.

Sebagian bersimpuh, menangis meratapi nasib korban yang dianggap tak mendapat keadilan.

Suasana kian mencekam saat sang ibu tiba-tiba jatuh pingsan, tak lagi sanggup menanggung beban lara yang begitu menyesakkan.

Ketegangan memuncak saat bus tahanan perlahan bergerak meninggalkan gerbang PN Pati.

Tanpa komando, para simpatisan lantas menghujani kendaraan tersebut dengan berbagai benda, mulai dari botol air kemasan, hingga material keras yang ada di sekitar lokasi.

Meski barikade kepolisian telah disiagakan dengan ketat, aksi anarkis tersebut tak terelakkan.

Bibi korban, Nailis Sa’adah, menegaskan bahwa vonis tersebut menjadi bukti nyata mati surinya keadilan di PN Pati.

Dengan nada kecewa, ia menyebut sistem peradilan di sana sudah bobrok karena tidak lagi berpihak pada korban.

“20 April 2026, kita semua menjadi saksi, kita semua melihat betapa bobroknya Pengadilan Negeri Pati. Lagi-lagi Pengadilan Negeri Pati tidak bisa memberi keadilan untuk rakyatnya,” tegasnya.

Baginya, yang paling menyesakkan adalah empat pelaku hanya mendapatkan vonis 3 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 6 tahun penjara.

Padahal, 4 pelaku sudah menghilangkan nyawa ponakannya dengan cara mengeroyok dan menusuknya dengan senjata tajam (sajam).

“Pembunuh cuma dijatuhi hukuman tiga tahun, menghilangkan nyawa seseorang. Di mana keadilan Pengadilan Negeri Pati untuk rakyatnya, di mana?” ucapnya.

Selain itu, permohonan restitusi dari keluarga korban juga ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan enggan membebani keluarga terdakwa.

“Restitusi kita ditolak, alasannya, membebani pihak keluarga terdakwa. Habis ini kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” pungkas Nailis.

BACA JUGA :  Inflasi 1,27 Persen per November, Rembang Antisipasi Lonjakan Permintaan Jelang Nataru

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini