PASANG IKLAN DISINI

Diduga Memperjualbelikan Pupuk Subsidi Secara Ilegal, Seorang Warga Durenan Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jun 2022 11:50 0 571 mondes

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Diduga melakukan jual beli serta menimbun pupuk bersubsidi, seorang warga Trenggalek di jadikan tersangka oleh Polisi. Adalah M (46) penduduk Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan terpaksa harus berurusan dengan hukum usai usaha ilegalnya dibongkar aparat.

Sebanyak 313 karung pupuk dari beraneka jenis telah diamankan petugas unit pidana khusus, Satreskrim, Polres Trenggalek.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Trenggalek, Kompol Haryanto didepan awak media dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/6/2022) siang di halaman belakang Mapolres. Dikatakan oleh dia, ratusan karung pupuk itu terbagi dalam beberapa jenis yakni Urea, NPK, SP-36, ZA dan Petragonik.

“Yang berhasil amankan dari tersangka, yaitu 18 sak Urea, 32 sak NPK, 17 sak SP-36, 52 sak ZA, dan 192 sak petroganik,” sebut Wakapolres.

Menurut Kompol Haryanto, seluruh barang yang ditimbun tersangka itu berasal dari luar Trenggalek. Yang didapatkan melalui seorang sales keliling.

“Kemungkinan besar didatangkan dari Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.

Tersangka ini, lanjut dia, telah melakukan aktivitas ekonomi yang melanggar hukum karena menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai ketentuan hanya demi keuntungan pribadi. Dengan menjual pupuk itu diatas harga Harga Eceran Tertinggi (HET), “padahal ada aturan baku dalam memperjualbelikan pupuk tersebut sehingga tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” tegas Haryanto.

Lebih lanjut, dirinya juga menyatakan, meski tersangka ini merupakan pemilik kios resmi pengecer pupuk bersubsidi akan tetapi karena membeli dan menjual (pupuk subsidi) di luar aturan maka tetap masuk kategori ilegal. Penjualan pupuk tersebut telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan jatah yang didapat masing-masing wilayah.

Baca Juga:  Ganjar Acungi Jempol Para Pedagang Pasar Puri Pati, Demi Taati Prokes Rela Pendapatannya Menurun

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) UU Darurat 7/1955. Kemudian, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun untuk tersangka tidak ditahan,” pungkasnya.

(Her/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini