PATI-Mondes.co.id| Kejaksaan Negeri Pati kembali laksanakan sosialisasi pencegahan kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengeloaan Dana Desa. Mengingat perlunya sosialisasi tentang keberadaan Tim Pendampingan Hukum untuk Kepala Desa di Kecamatan Gembong. Kegiatan dilaksanakan bertempat di Aula Klinik Jovi Medika jala raya Pati-Gembong Km 1. Pada, Senin (19/04/21).
Dalam sosialisasi di Kecamatan Gembong, Camat Gembong Cipto mangun oneng SH.MH yang hadir langsung dalam acara tersebut mengapresiasi langkah kejaksaan negeri Pati yang telah mengumpulkan seluruh kepala desa se kec gembong, dan menyampaikan penjelasan tentang Sosialisasi Pendampingan hukum.
Dia berharap, dengan adanya sosialisasi ini tidak akan ada kepala desa atau perangkat desa yang tersandung masalah hukum akibat ketidak pahaman mereka dalam pengelolaan keuangan Dana Desa.
“Yang paling penting dan saya garis bawahi dalam sosialisasi ini adalah upaya agar bisa dilakukan pencegahan secara preventif maupun persuasif, agar tidak terjadi penyimpangan Dana Desa,” jelas Oneng.
Untuk itu, kata Oneng bila ada kepala desa yang ragu dalam hal penggunaan Dana Desa, bisa melakukan konsultasi atau pendampingan hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan pengelolaan Dana Desa. Baik mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Dalam acara yang dihadiri oleh 11 kepala desa tersebut, Camat menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa di wilayahnya sejauh ini bisa berjalan lancar hanya satu desa yang saat ini belom selesai, Meski demikian, dia tetap menegaskan pentingnya para kepala desa untuk selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.
Kajari Kabupaten Pati Mahmudi SH.MH dalam kesempatan, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang diprakarsasi pihaknya merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden yang kemudian diimplenentasikan dalam Keputusan Jaksa Agung.
Fungsi kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam hal pengelolaan keuangan desa dan desa yang bisa berakhir pada persoalan hukum.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen pihak kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum untuk ikut serta mensukseskan program pemerintah dalam mengawal dan mengamankan pelaksanaan Dana Desa agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Kajari Pati menyatakan tujuan sosialisasi antara lain untuk memberikan pemahaman pada para kepala desa mengenai pengelolaan Dana Desa.
“Melalui sosialisasi kita sampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pati siap setiap saat untuk menerima konsultasi apa pun yang menjadi permasalahan para pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa,” tuturnya.
Dia menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih memantau Desa dalam pengelolaan keuangan di desa yang menjadi binaannya. Meski demikian, dia mendapat laporan masih rendahnya penyerapan anggaran desa, karena ketakutan pemerintah desa bila sampai terjadi penyimpangan.
“Persoalan inilah yang antara lain akan coba kita bantu atasi. Melalui pendampingan hukum yang kita berikan, kami harapkan pemerintah desa bisa memanfaatkan semaksimal mungkin keuangan desa untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, tanpa khawatir tersandung masalah hukum,” pungkasnya.
(DN/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar