PATI-Mondes.co.id| Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai masalah. Pasalnya, panitia mendiskualifikasi salah satu calon peserta Pilkades dengan dasar berkas administratif tidak lengkap. Hal ini tenyata baru diketahui pimpinan Panwascam Jakenan. Pada, Jumat, (12/02/2021).
Ditemui di ruang kerjanya, Camat Jakenan, Aglis Mulyana, mengatakan keputusan panitia sudah sesuai dengan Perbub 88 tahun 2020 dan Perbub 16 tahun 2021. Karena sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh panitia peserta calon kades yang dinyatakan gugur tersebut tidak dapat melengkapi berkas persyaratan berupa surat keterangan pernah menjabat sebagai Kepala Desa.
“Yang dilakukan panitia sudah selesai dengan aturan dalam Perbub, karena selama ini saya selaku pembuat surat keterangan tidak pernah menerima surat permohonan dari yang bersangkutan, seperti desa – desa lainya juga tidak ada masalah,” katanya.
Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai apakah surat diskualifikasi tersebut dibuat berdasarkan pengetahun pihak Panwascam, dirinya mengaku baru tau setelah adanya lowyer datang koordinasi ke kantor Kacamatan Jakenan.
“Tadi ada lowyer yang datang ke kantor, tapi tidak ketemu saya. Dan surat keputusan panitia tersebut baru saya ketahui hari ini,” imbuhnya.
Tak hanya itu, dengan nada tinggi Camat Jakenan mengatakan, jika perbuatan panitia Pilkades Glonggong dianggap salah silahkan dibuktikan di pengadilan.
“Kalau dianggap salah silahkan dibuktikan di pengadilan, karena intruksi pimpinan, Bupati seperti itu,” pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Barun, bakal peserta calon Kades yang dinyatakan gugur oleh panitia Pilkades Desa Glonggong, karena dinilai persyaratan pendaftaran tidak lengkap, melalui kuasa hukum tim advokasi Yusril Ihza Mahendra & Parade Nusantara Associate, akan segera menempuh jalur hukum.
(Dn/Wj/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar