PATI – Mondes.co.id | Cipayung Plus yang berasal dari unsur kumpulan organisasi mahasiswa di Kabupaten Pati melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati di Pendopo Kantor Bupati Pati, hari ini, Senin (28/10/2024).
Dalam audiensi tersebut, aliansi mahasiswa tersebut mempersoalkan proses rekrutmen perangkat desa yang dinilai penuh kejanggalan.
Salah seorang mahasiswa bernama Rokib memaparkan jika Peraturan Bupati Pati (Perbub) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Perbub Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa telah memberikan kewenangan penuh kepada kepala desa dalam proses rekrutmen perangkat desa.
Situasi ini meliputi 30 persen pengabdian dan 70 persen ujian tertulis.
Ia memandang, pengabdian masyarakat inilah yang sering menjadi peluang bagi kepala desa untuk menyalahgunakan kewenangan.
“Ini karena penerbitan SK (Surat Keputusan) pengabdian calon dibuat oleh kepala desa, jadi sangat rentan akan penyalahgunaan,” ujarnya.
Di samping itu, aturan tersebut juga memberi kewenangan bagi kepala desa untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
“Jadi Perbup ini memberikan kewenangan tanpa batas kepada kepala desa, dengan tanpa adanya peran pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. Hal ini menjadikan kepala desa menjadi satu-satunya penentu kelulusan perangkat desa,” urai Rokib.
Ia melanjutkan, pembentukan panitia pencalonan perangkat desa juga ditentukan oleh kepala desa, sehingga hal ini memunculkan sejumlah kecurigaan.
Ia menyebut, tidak ada transpansi dan keterbukaan dalam proses penyelenggaraan pencalonan perangkat desa.
“Yang disukai oleh kepala desa akan dipermudah, yang tidak disukai akan dihambat,” tandasnya.
Ia curiga panitia seleksi perangkat desa tidak independen serta rentan konflik kepentingan karena dipilih oleh kepala desa.
Kemudian, pemilihan pihak ketiga yang seharusnya menjadi pihak netral justru jadi keputusannya kepala desa.
“Penyelenggaraan seperti ini tidak sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang terbuka, transparan, dan indepeden,” ungkapnya.
Selain itu, segi waktu pengisian calon perangkat desa di Kabupaten Pati ini dilakukan dengan kesan terburu-buru, serta dibuka pada saat momentum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati (Pilbup).
“Sehingga sangat kuat kesan bahwa pengisian perangkat desa ini dilakukan atas intervensi calon bupati/wakil Bupati tertentu, karena langsung berhubungan dengan kepala desa atau paguyuban kepala desa,” sambungnya.
Dengan demikian, pihaknya menuntut seleksi perangkat desa di Bumi Mina Tani diundur usai pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Kami meminta pemerintah, tahapan rekrutmen perangkat desa dilanjutkan usai Pilkada selesai,” pesannya.
Pada momen tersebut, hadir pula Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Sugiyono.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar