Distributor Wajibkan Petani Beli Paket Pupuk TSP, Dintanpan Rembang Angkat Bicara

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Apr 2026 15:03 0 309 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Masalah distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Rembang kembali menjadi sorotan tajam.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Sejumlah petani dari berbagai kecamatan mulai menyuarakan keresahan mereka terkait sulitnya mendapatkan pasokan, serta adanya dugaan praktik “penjualan paket” paksa yang memberatkan modal tanam.

​Keluhan salah satunya datang dari petani berinisial IM asal Kecamatan Sumber.

Ia mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kebijakan oknum distributor atau pengecer yang mewajibkan petani membeli pupuk non-subsidi jenis TSP sebagai syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi (Urea atau NPK).

ketua pgri

​Menurut IM, pupuk TSP tersebut tidak dibutuhkan bagi beberapa petani.

Praktik ini dianggap sangat memberatkan, karena petani dipaksa mengeluarkan biaya tambahan di luar anggaran yang sudah direncanakan.

​”Kami seperti tidak punya pilihan. Setiap beli pupuk subsidi, selalu diwajibkan beli TSP, padahal kami sebagai petani tidak butuh itu, alasanya katanya dari atas begitu,” keluhnya.

​Senada dengan IM, petani dari Kecamatan Bulu berinisial DH, juga mengeluhkan kelangkaan pupuk yang mulai terasa di wilayahnya.

Kondisi ini dikhawatirkan akan mengganggu jadwal pemupukan tanaman yang sangat krusial bagi hasil panen mendatang.

​Tanggapan Dintanpan Rembang

​Menanggapi gejolak di tingkat bawah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto, memberikan klarifikasi resmi.

Ia menegaskan bahwa secara data administratif, stok pupuk untuk Kabupaten Rembang sebenarnya masih sangat aman.

​”Hingga saat ini untuk alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Rembang masih mencukupi. Saat ini per tanggal 14 April 2026, alokasi baru tersalurkan untuk jenis Urea 30%, NPK 45%, Organik 34%, dan ZA 30%,” jelas Agus Iwan saat dikonfirmasi pada Rabu (15/4/2026).

BACA JUGA :  Bupati Sudewo Melantik 5 Kepala Dinas Baru

​Terkait isu kelangkaan di lapangan, Agus menjelaskan bahwa hal tersebut lebih disebabkan oleh kendala teknis distribusi secara nasional, bukan karena ketiadaan stok.

​”Informasi dari PT Pupuk Indonesia, stok pupuk di PPTS/Kios sudah berangsur pulih. Memang sempat ada kendala transportasi yang disebabkan oleh permintaan serentak secara nasional, sehingga pengiriman ke daerah sedikit terhambat,” tambahnya.

​Mengenai keluhan petani tentang kewajiban membeli TSP, Agus Iwan menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan hal tersebut.

Pihak dinas meminta para distributor maupun pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) untuk tidak melakukan praktik yang merugikan petani.

​”Untuk penjualan pupuk TSP tidak diwajibkan kepada petani. Prinsipnya, jika petani ingin membeli produk lain selain pupuk bersubsidi, itu bersifat opsional. Petani boleh memilih jenis produk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka sendiri, tanpa ada paksaan,” tegasnya.

​Pihak Dintanpan Rembang berkomitmen akan terus memantau alur distribusi di lapangan, guna memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa adanya beban tambahan yang tidak resmi.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini