Begini Penjelasan DLH Rembang Soal Kewenangan Perizinan Lingkungan Tambang 

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mei 2026 15:06 0 36 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menanggapi terkait kewenangan perizinan lingkungan tambang.

Ditegaskan bahwa kewenangan terkait persetujuan lingkungan untuk sektor pertambangan, kini sepenuhnya berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi dan Pusat.

Hal ini merujuk pada regulasi terbaru mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Kepala DLH Rembang,​ Ika Himawan, menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, pemerintah daerah di tingkat kabupaten tidak lagi memiliki wewenang dalam proses perizinan tersebut.

​”Kewenangan persetujuan lingkungan tambang itu di ranahnya provinsi dan pusat. Kami di kabupaten tidak punya kewenangan apa pun terkait tambang tersebut,” ujarnya dalam audiensi bersama pihak terkait.

​Menanggapi usulan dari pihak Brandal Alif mengenai penanganan tambang yang diduga ilegal, Ika menyarankan agar pihak-pihak terkait melakukan koordinasi langsung atau mengirimkan surat resmi kepada DLH.

Meskipun DLH kabupaten tidak memiliki wewenang eksekusi, surat resmi tersebut nantinya dapat dijadikan dasar untuk diteruskan ke tingkat provinsi.

​Terkait penindakan terhadap tambang ilegal, Ika menyebutkan bahwa data dan wewenang berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tingkat provinsi.

​”Untuk penindakan, itu adalah kewenangan provinsi melalui KLHK Provinsi. Kami di sini tidak memiliki datanya, karena secara aturan memang ranahnya sudah di sana,” tambahnya.

​Melalui penjelasan ini, diharapkan masyarakat dan para pemangku kepentingan memahami alur birokrasi dan pembagian kewenangan yang berlaku.

Sehingga, koordinasi terkait isu lingkungan pertambangan dapat tepat sasaran.

Editor; Mila Candra

BACA JUGA :  Marak Komplotan Curas Modus Jual Beli Mobil, Resmob Polda Jateng Bekuk Pelaku

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini