PASANG IKLAN DISINI

Ada Apa Dengan Kades Karaban, Puluhan Warganya Datangi Kantor Kejari Pati

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Okt 2021 05:27 0 335 mondes

PATI-Mondes.co.id| Puluhan warga geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Dengan membawa spanduk bertuliskan Forum Masyarakat Karaban Peduli (Formakali) menuntut Kejari Pati serius menangani perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Senin (04/10/2021).

Kordinator aksi, Ketut Norman Sasono mengatakan, aksi puluhan warga di depan kantor Kejari Pati merupakan bentuk kekecewaan terhadap Kepala Desa (Kades) Karaban Kusnan. Hal ini menyusul dugaan korupsi yang dilakukan, saat ini sedang berproses di Kejaksaan Negeri Pati (Kejari).

“Kami masyarakat Desa Karaban menuntut Kejari Pati transparan dan terbuka dalam menangani perkara ini, kami butuh pemimpin yang bebas dari korupsi, kami ingin desa kami menjadi contoh barometernya di Kabupaten Pati sebagai desa yang bebas dari korupsi, bermoral, beretika, dan agamis,” tutur Ketut.

Dirinya menambahkan, jika nantinya Kades Karaban terbukti bersalah melakukan korupsi, warga menuntut agar Kepala Desa Karaban turun dari jabatannya dan Bupati Pati memberhentikan dengan tidak hormat.

“Kami menuntut kades karaban turun dari jabatannya, jika nanti hasil pemeriksaan terbukti bersalah melakukan korupsi, tak hanya itu, kades ini juga dinilai tak bermoral baik, ini jelas memalukan buat kami sebagai masyarakat,” imbuhnya.

Masyarakat berharap, Lanjut Ketut, sesuai janji Kejaksaan Negeri Pati melalui Kasidatun Andri Winanto, pihaknya akan transparan dan terbuka dalam proses pemeriksaan Kades Karaban. Jika terbukti bersalah proses hukum sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Khofifah Harus Perintahkan Kadispendik Buka Jurusan Teknik Pertambagan Awal Ajaran Baru

“Jika kades ini terbukti bersalah ya harus di proses secara hukum yang berlaku, artinya kami mengharapkan semua di jalankan sesuai aturan dan transparan,” tandasnya.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini