PASANG IKLAN DISINI

Ancaman Penyegelan Ulang SDN Dukuhseti 02, Ditanggapi Dingin Pemkab Pati

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Nov 2022 11:36 0 664 mondes

PATI – Mondes.co.id | Ancaman bakal disegelnya kembali SDN Dukuhseti 02 dan Kantor Desa Dukuhseti oleh pihak yang mengaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah pada bangunan tersebut ditanggapi dingin Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro.

Diberitakan sebelumnya, Beti Wirandini & Associates Law Office yang merupakan kuasa hukum Soenari bin Tanus mengaku, bakal kembali menyegel kedua fasilitas umum tersebut, pasca dibuka paksa oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati, Selasa 15 November 2022.

“Oh iya. Pasti kami akan memasang segel lagi. Karena itu hak Mbah Soenari. Kalau Pemda meyakini itu asetnya, silahkan dibuktikan. Kalau kami meragukan keabsahan sertifikat milik Mbah Soenari, berarti kami meragukan BPN. Karena SHM itu sah dan sudah ada surat validasi dari BPN,” kata Beti saat dihubungi, Selasa 15 November 2022.

Berkenaan hal itu, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro meminta kuasa hukum Soenari (80) bin Tanus Beti Wirandini konsisten dalam permasalahan penyegelan SDN Dukuhseti 02 dan Kantor Desa Dukuhseti.

Hal itu ditegaskan Henggar Budi Anggoro saat mengunjungi SDN Dukuhseti 2 dan Kantor Desa Dukuhseti, Rabu 16 November 2022.

“Dalam surat saya kan sudah kelihatan. Jika merasa keberatan dengan pembukaan segel ini silahkan diproses secara hukum. Dalam surat-surat lawyer kan mengalir juga. Kita harus sama-sama konsisten lah ya. Dari awal ada somasi juga kita tanggapi, ada prosesnya,” jelas Henggar.

Disebutkan, bahwa permasalahan kepemilikan lahan yang atasnya terdapat bangunan SD dan kantor desa sudah terjadi sejak lama. Untuk itu, pihaknya meminta permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum.

Baca Juga:  Geger Wartawan Gadungan, Pj Bupati Pati: Mereka Sempat Berbantah dengan Saya

“Intinya dari pemerintah kabupaten, jangan sampai permasalahan ini mengganggu. Biarlah pelayanan publik dan aktivitas pendidikan terus berjalan. Pihak yang merasa memiliki lahan ini silahkan menempuh jalur hukum,” pintanya.

Terlepas nanti keputusan pengadilan seperti apa, Pj Bupati Pati meminta kondusivitas dan ketentraman di Desa Dukuhseti tetap terjaga.

“Jika kalah, akan kita bahas nanti solusi apa yang akan kita tempuh. Jika memang pemdes yang menang harus kita atur secara proporsional mana hak untuk pemdes mana untuk sekolah,” tegas Henggar.

Diketahui, keluarga dan kuasa hukum Soenari bin Tanus menyegel SDN Dukuhseti 2 dan Kantor Desa Dukuhseti pada Minggu 6 November 2022 lalu. Hal tersebut membuat pelayanan publik dan aktivitas belajar mengajar terhambat. Namun, pada Selasa 15 November 2022 Pemkab Pati melalui Satpol PP membuka paksa segel di kedua fasilitas publik tersebut. (Ed/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini